close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto Antara
icon caption
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto Antara
Nasional
Rabu, 24 Juni 2020 10:51

Polda Metro Jaya: Nus Kei sebut imbalan Jhon Kei sudah diberikan

Jhon Kei membantah telah menerima imbalan atas penjualan tanah di Maluku, sehingga menyebabkan peristiwa pengerusakan dan penganiayan.
swipe

Polisi membeberkan Jhon Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei karena tidak diberikan imbalan atas penyelesaian penjualan tanah di Maluku. Padahal, Nus Kei diminta oleh Jhon Kei menyelesaikan kasus itu lantaran dirinya masih menjalani hukuman penjara di Nusa Kambangan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, hal itu bertolak belakang dengan pengakuan Nus Kei yang menyebut imbalan itu telah diterima oleh Jhon Kei.

"John Kei merasa dikhianati Nus Kei soal perkara tanah di Maluku sana. Saat itu John minta tolong ke Nus untuk diurus karena masih di Nusa Kambangan. Ke luar penjara dia tanya lagi ke Nus Kei. Kata Nus, dia sudah nerima namun John merasa belum nerima," ucap yusri saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Yusri menyebutkan, sudah 20 saksi dilakukan pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tiga pelaku masih dalam pengejaran dan mungkin saja bertambah. Pemilik senjata dan eksekutor penembakan masih DPO," ujar Yusri.

Yusri juga membeberkan, dua anak buah Jhon Kei terbukti menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine. Sedangkan pemeriksaan urine Jhon Kei sendiri masih dalam proses.

Untuk diketahui, aksi kekerasan dan pengerusakan yang dilakukan kelompok Jhon Kei terjadi pada Minggu (21/6) di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa itu mengakibatkan kerusakan materi, satu satpam mengalami luka ringan, sopir ojol terkena tembakan, empat jari seseorang berinisial ME putus, dan seorang meninggal dunia.

Dari tangan para pelaku polisi menyita empat kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 sajam, dua buah ketapel, tiga anak panah dan tiga stik besbol. Para pelaku terancam pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan