close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lapas pasir putih, salah satu tempat yang disiapkan untuk napi teroris dan bandar narkoba. (foto: Antara)
icon caption
Lapas pasir putih, salah satu tempat yang disiapkan untuk napi teroris dan bandar narkoba. (foto: Antara)
Nasional
Jumat, 22 Desember 2017 18:52

Nusakambangan jadi penjara khusus teroris & bandar narkoba

Percampuran napi di satu lapas, dianggap bisa jadi ruang berbagi pengetahuan tentang narkoba dan ideologi teroris..
swipe

Sejak akhir 2014, Presiden Joko Widodo mengumumkan status darurat narkoba. Sementara ancaman terorisme, juga masih menghantui negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, di tengah kondisi tersebut, bandar narkoba diduga masih mengedarkan dan menjual barang haram meski sedang menjalani masa hukuman di balik terali besi. Sedangkan teroris, ditengarai juga masih melakukan penyebaran ideologi yang dilarang di Indonesia.

Karena itu, Ditjen Permasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), berencana mengaktifkan lembaga permasyarakatan (lapas) untuk menempatkan terpidana berisiko tinggi (high risk prisoner). Tiga lapas di Nusakambangan,Jawa Tengah akan diperuntukkan untuk kepentingan itu ialah Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karang Anyar.

"Pertimbangan khusus memaksa Lembaga Pemasyarakatan harus segera mengaktifkan lapas 'high risk' di Nusakambangan karena masih terus terjadi permasalahan-permasalahan yang mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga mengganggu pembinaan narapidana lainnya serta meresahkan masyarakat luar," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Ma'mun seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/12).

Sementara Sekretaris Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami memastikan pihaknya telah mempersiapkan kelengkapan untuk operasional lapas ‘high risk’. Bahkan, 300 petugas Lapas Nusakambangan, Lapas Cilacap, dan Purwokerto telah menjalani pendataan untuk ditempatkan di lapas tersebut.

"Semuanya khusus, baik dari segi anggaran, organisasi, SDM, dan sarana prasana," tukas Utami.

Pada pertengahan Oktober silam, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengungkapkan rencana menetralisasi kelebihan penghuni lapas. Menurutnya, kelebihan kapasitas lapas ataupun pencampuran kategori napi, ternyata berdampak seperti saling tukar pengetahuan. Alhasil, kebijakan tersebut sama halnya menumbuhsuburkan teroris dan narkoba di dalam penjara.

Adapun berdasarkan data dari sistem database permasyarakan, hingga saat ini terdapat 233.630 orang dipenjara. Jumlah tersebut terdiri dari 71.305 tahanan dan 162.315. sedangkan kapasitas rutan dan lapas di Indonesia hanya 123.479.

img
Syamsul Anwar Kh
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan