close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga binaan program asimilasi dan integrasi keluar dari Rutan Kelas IIB Kudus, Jateng, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Yusuf Nugroho
icon caption
Warga binaan program asimilasi dan integrasi keluar dari Rutan Kelas IIB Kudus, Jateng, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Yusuf Nugroho
Nasional
Rabu, 27 Mei 2020 12:43

Nyaris 40.000 napi dan anak bebas saat pandemi

Pembebasan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi.
swipe

Hampir sebanyak 40.000 warga binaan yang dibebaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Total data asimilasi dan integrasi, adalah 39.876 (per 27 Mei 2020). Data ini dikumpulkan dari 525 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan," ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, melalui keterangannya, Rabu (27/5).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.473 warga binaan dibebaskan melalui proses asimilasi. Perinciannya, 36.549 narapidana dan 934 berstatus warga binaan anak.

Sisanya, 2.403 warga binaan, dibebaskan melalui integrasi. "Narapidana sebanyak 2.360 dan anak berjumlah 43," imbuh dia.

Pembebasan narapidana dan anak diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, tertanggal 30 Maret 2020.

Keputusan itu menerangkan, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak merupakan upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan (rutan) dari pandemi.

Pembebasan melalui asimiliasi dilakukan bagi napi yang telah menjalani 2/3 hukuman dan jatuh pada 31 Desember 2020. Ketentuan ini berlaku juga bagi anak yang setengah masa pidananya jatuh hingga 31 Desember 2020.

Pembebasan melalui proses asimilasi pun berlaku bagi anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tak menjalani subsider dan bukan warga negara asing (WNA). Surat keputusan asimilasi dikeluarkan kepala Lapas, LPKA, atau rutan.

Sedangkan proses pembebasan via integrasi, dilakukan dengan ketentuan napi sudah menjalani 2/3 hukumannya, dan anak yang telah melalui setengah masa pidananya. Juga bagi anak yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, tak menjalani subsider, dan bukan WNA. 

Usulan pembebasan dilakukan melalui sistem pangkalan data pemasyarakatan dan penerbitan surat dilakukan direktur jenderal PAS.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan