close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi menunjukkan tersangka pemilik PT JKI Alphons Frizgerald Arif Prayitno beserta obat-obat palsu yang diproduski pabriknya, Senin (22/7). Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Polisi menunjukkan tersangka pemilik PT JKI Alphons Frizgerald Arif Prayitno beserta obat-obat palsu yang diproduski pabriknya, Senin (22/7). Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Senin, 22 Juli 2019 15:21

PT JKI edarkan obat palsu ke sejumlah apotek

"Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap PT JKI ini."
swipe

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri menangkap pemilik pabrik pemalsu obat di Semarang bernama Alphons Frizgerald Arif Prayitno. Pabrik PT Jaya Karunia Investondo (JKI), Semarang, Jawa Tengah, miliknya mengedarkan beragam obat palsu ke berbagai apotek.

"Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap PT JKI ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Bareskrim Polri, Senin (22/7).

Menurutnya, obat-obatan palsu tersebut didistribusikan ke apotek resmi maupun apotek rumahan. Saat ini, polisi baru mendeteksi dua wilayah yang menjadi lokasi keberadaan apotek-apotek tersebut, yaitu Jakarta dan Semarang.

“Terkait dengan peredarannya di apotek, tersangka mendistribusikan juga obat benar, tapi dia juga mendistribusikan obat yang dikemas ulang. Obat benar itu untuk menutupi adanya obat yang dikemas ulang,” ucap Fadil.

Polisi telah menetapkan Alphons Frizgerald Arif Prayitno sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadapnya.

Dalam melakukan aksinya, Alphons melakukan pengemasan ulang terhadap sejumlah jenis obat di PT JKI. Ia mengubah sejumlah obat subsidi yang diperuntukkan bagi pasien penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjadi obat nonsubsidi yang harganya lebih tinggi.

Pengemasan ulang dilakukan sedemikian rupa sehingga terkesan obat-obatan tersebut adalah obat merek paten. PT JKI juga mengemas ulang obat-obat kedaluwarsa untuk kembali didistribusikan ke apotek dan pembelinya.

"Perbuatan tersangka sudah dilakoni selama tiga tahun belakangan. Transaksi dalam satu bulan sekitar Rp400 juta," ujar Fadil menuturkan. 

Alphons mempekerjakan enam orang pekerja untuk menjalankan bisnis jahatnya tersebut. Mereka adalah Ahmad Budiyanto dan Rozikin sebagai mandor, Nur Hadiyanto sebagai peracik, Yakobus sebagai vacum kemasan, M Nur Yasin dan Nur Said sebagai kenek sablon kemasan. Mereka semua masih berstatus saksi dalam perkara ini. 

Saat menangkap Alphons, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat produksi seperti mesin press kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung, dan obat siap edar dengan berbagai merek. 

Fadil mengatakan, pihaknya masih mendalami jenis dan merek obat palsu dan obat yang benar dari PT JKI. Dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat. 

Atas perbuatannya, Alphons dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan