close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Selasa, 04 Oktober 2022 12:41

BPOM temukan obat tradisional, suplemen, dan kosmetika mengandung bahan berbahaya

BPOM temukan lebih dari 1 juta pcs kosmetik dan 600 ribu pcs obat/suplemen ilegal.
swipe

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan. Hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Adapun dari hasil pengujian tersebut ditemukan sebanyak 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengungkapkan, pihaknya menemukan lebih dari 1 juta pcs kosmetik dan 600 ribu pcs obat/suplemen ilegal.

"Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pcs dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar. Sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pcs dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," kata Reri dalam keterangan pers, Selasa (4/10).

Lebih lanjut, ungkap Reri, pihaknya juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan dari negara lain.

Berdasarkan laporan tersebut, 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan 46 kosmetika ditarik dari peredaran. Hal itu disebabkan produk-produk tersebut mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu.

"Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM," ujar Reri.

Terhadap berbagai temuan tersebut, Reri menyatakan, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail.

Selain itu, BPOM mencabut izin edar dari produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan mengandung BKO atau bahan berbahaya. Adapun untuk produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE) dilakukan penarikan dari peredaran, dan pemusnahan.

BPOM juga melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce. Patroli dilakukan untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung BKO, dan juga kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya di media online.

Selama periode tersebut, BPOM telah melakukan pemblokiran terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO dengan total produk 25,6 juta pcs dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar.

Sementara untuk produk kosmetika, sebanyak 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya telah diblokir, dengan total produk 6,5 juta pcs dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.

“Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya," ucap Reri.

Lebih lanjut, BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia, agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.

Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Terkait proses hukum ini, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 45 perkara pidana di bidang kosmetika.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara dua tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan. Sementara, untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara dua tahun dan denda Rp25 juta subsider kurungan dua bulan.

Tak hanya itu, BPOM menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk-produk yang mengandung bahan kimia berbahaya atau bahan terlarang.

Sebagai langkah mitigasi, BPOM mengimbau masyarakat untuk melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan