close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sidang kasus Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (7/6/2022). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Sidang kasus Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (7/6/2022). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Selasa, 07 Juni 2022 18:44

Oditur Pengadilan Militer masih pikir-pikir atas vonis Kolonel Priyanto, tidak puas?

Kolonel Sus Wilder Boy menyatakan, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan terkait putusan tersebut.
swipe

Oditur Pengadilan Militer Kolonel Sus Wilder Boy, mengambil sikap untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim pada kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, oleh terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pihaknya menyatakan pikir-pikir usai majelis hakim mengabulkan tuntutan dengan menjatuhkan vonis seumur hidup pada terdakwa. Kolonel Sus Wilder Boy menyatakan, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan terkait putusan tersebut.

"Untuk putusan yang kita pertimbangkan yang pertama itu jenis pidananya, berapa lama pidana, bagaimana pembuktian unsur atau pasal yang dibuktikan, yang ketiga status barang bukti," ujar Wilder usai sidang.

Wilder mengatakan, Oditurat Militer menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dan Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian. Sementara pada sidang hari ini, Priyanto didakwa dengan Pasal 340, 333, dan 181 KUHP.

"Di dalam tuntutan, kita kan menuntut Pasal 340, 328 penculikan, sama yang menghilangkan mayat. Sementara untuk pasal yang kedua, dibuktikan oleh Majelis Hakim bahwa itu merampas kemerdekaan," jelas Wilder.

Terkait barang bukti, Wilder menyatakan upaya banding bisa dilakukan karena status penentuan barang bukti. 

"Kemarin kami meminta bahwa karena mobil sama HP dipakai untuk memudahkan mereka melakukan tindak pidana, ya seharusnya itu dirampas karena menjadi alat dipakai untuk melakukan tindak pidana. Jadi, perbedaan ini bisa menjadi argumentasi atau dalil kita mengajukan upaya banding," ungkap Wilder.

Perbedaan dalam hal pembuktian pasal dan penentuan status barang bukti dapat menjadi celah atau argumentasi untuk melakukan banding. Meski vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan, pihaknya menilai penting untuk mengungkap kebenaran yang obyektif.

Wilder menambahkan, upaya banding di dunia peradilan militer harus dibicarakan terlebih dulu dengan pimpinan. Jadi Oditur Militer juga menunggu petunjuk dari pimpinan untuk memutuskan akan melakukan upaya banding atau tidak.

Untuk diketahui, terdakwa dan Oditur Militer memiliki hak yang sama untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim selama tujuh hari setelah vonis dijatuhkan.

Kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat ini berawal dari kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan Kolonel Infanteri Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit, ketiga pelaku yang merupakan anggota TNI AD tersebut membuang jasad korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Beberapa hari usai peristiwa, ditemukan dua jenazah di sungai yang setelah diselidiki adalah korban tabrak lari tersebut.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan