Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi melarang pengoperasian odong-odong di jalan raya. Sebab, keberadaan odong-odong dianggap membahayakan penumpangnya serta pengguna jalan lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, odong-odong adalah mobil angkutan tidak resmi, biasanya digunakan sebagai hiburan anak-anak untuk jalan-jalan berkeliling kompleks perumahan atau perkampungan, dan dilengkapi dengan lagu-lagu yang diputar dengan suara keras.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, operasional kendaraan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis jalan. Sedangkan, odong-odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Kita ingin mengahadirkan transportasi yang selamat, aman, dan nyaman untuk warga DKI," kata Syafrin di Jakarta, Senin (28/10).
Syafrin menilai, odong-odong merupakan kendaraan yang sudah melanggar beberapa peraturan. Salah satunya Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Odong-odong itu kalau sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, dan terakhir Perda 5 tahun 2014, itu tidak dibolehkan. Dalam UU nomor 22, setiap kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana ditetapkan," ujarnya.
Kendaraan yang biasa mengangkut anak-anak berkeliling di suatu kawasan ini, kata Syafrin, tidak memenuhi satu pun syarat legalitas berada di jalan raya.
Meski demikian, Syafrin tidak melarang keberadaan odong-odong yang ada di taman bermain atau jalan kompleks warga. Ia hanya melarang operasional odong-odong dilakukan di jalan raya.
"Sebenarnya sejak Agustus, kami telah mensosialisasikan kepada para pemilik odong-odong untuk tidak beroperasi di jalan raya. Setelah lebih kurang dua bulan kemarin kita lakukan sosialisasi, kita inventarisasi, nah sekarang sudah masuk dalam tahapan penegakan hukum," katanya.
Lebih lanjut, Syafrin menambahkan pihaknya bakal melakukan razia rutin odong-odong di Jakarta. "Kemarin itu kami sudah setop operasi dua odong-odong di Jakarta Timur," kata Syafrin.
Syafrin menyebut, apabila pemilik odong-odong mengoperasikan motor roda empat atau lebih di jalan raya itu, maka akan dipidana dan diancam kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Sebagai informasi, kendaraan odong-odong ini dijual di sejumlah lapak jual-beli online dengan harga Rp40 jutaan per unit.