close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menpora, Roy Suryo/sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2
icon caption
Mantan Menpora, Roy Suryo/sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2
Nasional
Senin, 20 September 2021 15:47

Ogah berdamai, Roy Suryo laporkan Ferdinand Hutahaean ke polisi

Roy melaporkan Ferdinan untuk memberikan efek jera.
swipe

Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean yang juga sama-sama eks kader Partai Demokrat atas kasus pencemaran nama baik. Roy enggan berdamai dengan Ferdinand Hutahaean sehingga dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/9).

“Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga inisial FH,” ujar Roy di Polda Metro Jaya.

Roy melaporkan Ferdinand untuk memberikan efek jera. Ia juga akan menggugat Ferdinand secara perdata dan pidana. "Kami akan terus persoalkan ini, akan pidana yang bersangkutan. Bahkan nanti teruskan ke pasal lain, jadi bukan hanya pidana, tapi juga perdata," ujar Roy.

Perseteruan ini bermula saat Ferdinand mencuitkan sindiran terhadap mantan Menpora itu dengan menyebut ada seorang mantan menteri dengan logika berpikir bobrok. Selain itu, ia menyebut adanya mantan menteri  membawa pulang barang-barang milik negara ke rumah pribadi. Cuitan itu diunggah pada 14 September 2021 lalu.

“Astagaaaa…!! Mantan menteri koq kualitas logikanya jadi sebobrok ini? Apa tidak malu bicara vulgar sebodoh ini? Harta kalau sdh berani laporkan ke KPK dijamin itu bersih. Yg pasti utk nambah harta bkn dgn cara bawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi. Kerja mas, kerja..!,” cuit Ferdinand.

Unggahan itu membuat Roy tersinggung dan mengaku memiliki bukti bahwa cuitan itu ditujukan kepadanya. "Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar. Maka Hari ini laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya. Jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyiaran kabar bohong," ujar Roy Suryo.

Dari pelaporan ini, Ferdinand Hutahaean terancam dikenakan pelanggaran Pasal 301 dan 302 KUHP. Eks kader Partai Demokrat ini juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," ungkap Roy Suryo.

Laporan dari Roy Suryo kini telah diterima di Polda Metro Jaya, terdaftar dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.

img
Dave Linus Piero
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan