Tim Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) memenuhi persyaratan untuk menjalankan rehabilitasi. Vokalis band Sisitipsi itu telah menjalani assessment oleh tim terpadu BNNP DKI Jakarta pada Rabu (23/3) pagi.
Kanit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial. Rehabilitasi akan berjalan selama tiga bulan.
"Hasilnya MFL memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi dan akan kami bawa yang bersangkutan saudara MFL ke BNNP DKI untuk menjalani perawatan selama 3 bulan," kata Harry saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).
Sebelumnya, keluarga pria yang akrab disapa Ojan telah mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti diketahui, Musikus Muhammad Fauzan Lubis (29) ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, MFL juga mengonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.
Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran sebuah klub malam kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3) dini hari.
"MF diamankan di parkiran sebuah kafe di bilangan Blok M," ucap Danang.
Saat itu diketahui, Sisitipsi usai mengisi acara di klub malam tersebut. Bahkan, grup band itu tengah merayakan hari jadinya.
Dalam dompetnya ditemukan barang bukti 0,02 gram ganja dan beberapa butir obat dengan resepnya, serta kertas papir merk Radja. Dia kemudian disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.