sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI: Ojol dilarang, motor pribadi boleh bawa penumpang 

Motor pribadi diperbolehkan membawa penumpang yang tinggal satu rumah dengan pengemudi.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 14 Apr 2020 16:55 WIB
Pemprov DKI: Ojol dilarang, motor pribadi boleh bawa penumpang 

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tetap melarang ojek online atau ojol mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Ibu Kota. Namun, sepeda motor pribadi milik warga diperbolehkan membawa penumpang.

Aturan ihwal ojol mengangkut penumpang sempat menjadi sorotan, karena ada dua aturan menteri yang saling memunggungi. Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 melarangnya, namun Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membolehkannya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, DKI memilih mengikuti permenkes yang tak mengizinkan ojol mengangkut penumpang. Aturan tersebut sejalan dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Langkah tersebut dilatarbelakangi pertimbangan kondisi DKI Jakarta yang telah menjadi daerah dengan tingkat penularan Covid-19 tertinggi di Indonesia. "Dari data, jumlahnya setiap hari di Jakarta bertambah cukup besar. Signifikan angka positif," kata Syafrin saat dihubungi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Selasa (14/4). 

Menurutnya, larangan tersebut bertujuan agar penularan coronavirus tidak semakin besar dan menyebar ke berbagai daerah. Sebab penumpang dan pengemudi ojol berbeda domisili, sehingga dinilai memperbesar potensi penularan. 
 
"Untuk itu kami menjaga agar wabah tidak semakin masif menyebar,"  ujarnya.

Syafrin mengakui, aturan tersebut akan berdampak pada penghasilan ojol di Jakarta. Namun, kata dia, pengemudi moda trasnportasi lain pun mengalami hal yang sama.

Ojol bahkan lebih beruntung, karena masih dapat beroperasi mengangkut barang. Terlebih Pemprov DKI telah mengintegrasikan layanan PD Pasar Jaya, BUMD DKI Jakarta, dengan ojol. Para pengemudi ojol dapat melayani pesan antar terhadap sejumlah komoditas yang dijajakan di dua aplikasi ojol.

Syafrin menambahkan, Pemprov DKI menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan penertiban dan mendukung berjalannya PSBB secara efektif. Bersama petugas dari Pemprov DKI, mereka akan berjaga di 33 titik lokasi di Jakarta. 

Sponsored

"Ada juga patroli yang jalan. Jadi ketika ketemu pasti dilakukan penegakan hukum di lapangan," ujarnya.

Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi pekerja lain yang menggunakan sepeda motor pribadi untuk beraktivitas. Syafrin menjelaskan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 pasal 18, kendaraan pribadi menjadi salah satu transportasi yang masih diperbolehkan untuk beroperasi. 

"Untuk sepeda motor pribadi, kita pahami saat ini dalam mobilitas masyarakat itu menjadi andalan untuk menjangkau tempat kerja yang dikecualikan dari penetapan PSBB," kata Syafrin.

Dia meyakini hal tersebut tak akan berdampak pada penyebaran coronavirus, asalkan sesuai dengan ketentuan. Di antaranya rute yang ditempuh hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, dan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB berlangsung. 

Selain itu, pengemudi juga diharuskan memakai masker, helm, sarung tangan, tidak mengendarai sepeda motor saat suhu tubuh tinggi, serta secara rutin melakukan disinfeksi pada kendaraan yang digunakan.

Izin membawa penumpang untuk sepeda motor pribadi, juga diberikan dengan syarat pengemudi dan penumpang berdomisili di lokasi yang sama. Hal ini lebih memungkinkan ketimbang ojol yang dapat membawa penumpang dari lokasi mana pun. 

"Sepeda motor pribadi diperbolehkan berboncengan. Yang bersangkutan atau dibonceng harus memiliki KTP atau identitas alamat yang sama. Tujuannya dengan alamat yang dibonceng mengendarai sama, kita bisa memastikan berangkat dari rumah yang sama. Jadi tidak ada potensi penularan di sana," ujar Syafrin.

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (PP IAKMI) Ede Surya Darmawan mengatakan, kebijakan Pemprov DKI sudah tepat. Menurutnya, motor pribadi dengan pengemudi dan penumpang yang sama memiliki risiko penularan lebih kecil ketimbang ojol.

"Ketika orang tidak tinggal serumah bersama naik motor berbocengan, akan ada risiko penularan dari sentuhan tangan ke motor, helm, atau ke jaket pengemudi. Ketika penumpang lain pakai, akan ada potensi penularan," katanya saat dihubungi.

Berita Lainnya
×
tekid