Oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Bahkan, menurut seorang terdakwa dalam persidangan, oknum BPK diberikan Rp40 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan Sadikin Rusli, yang menjadi perantara oknum BPK dalam menerima uang itu dari pemenang proyek BTS, sebagai tersangka. Ia bahkan sudah ditahan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM), Zaenur Rohman, menyatakan, dugaan keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS 4G tidak lepas dari kewenangannya: mengaudit keuangan negara.
"Biasanya kalau ada pejabat BPK menerima suap atau gratifikasi itu untuk mengamankan suatu audit agar tidak timbul temuan atau untuk mncegah adanya satu hasil audit yang membahayakan atau merugikan pihak-pihak yang mberikan suap atau gratifikasi," tuturnya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (17/10).
"Jadi, kalau dalam konteks ini, masih dalam kemungkina, ya, kalau memang ada aliran ke BPK untuk mengamankan proyek BTS," imbuhnya. Penyerahan uang Rp40 miliar kepada oknum BPK sesuai arahan Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.
Zaenur melanjutkan, modus tersebut pernah terjadi dalam beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani penegak hukum. Dicontohkannya dengan kasus dugaan suap yang melibatkan bekas Bupati Bogor, Ade Yasin.
"Memang dalam kasus-kasus sebelumnya ada [yang melibatkan] BPK. Misalnya, di kasus Kabupaten Bogor, di kasus-kasus yang lain," ucapnya.
Diketahui, 4 pegawai BPK, yakni Anthon Merdiansyah, Hendra Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar, terlibat dalam kasus dugaan suap jual-beli opini BPK dari Bupati Bogor kala itu, Ade Yasin. Tujuannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapatkan opiini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Pukat UGM tidak dapat memastikan apakah benar ada keterlibatan oknum BPK dalam kasus ini atau sebaliknya. Sebab, itu menjadi tugas Kejagung sebagai institusi yang melakukan pengusutan dan pengembangan perkara.
"Ini tugas kejaksaan untuk menindaklanjuti keterangan dari terdakwa yang disampaikan dalam persidangan. Tentu kejaksaan, penyidiknya, punya metode investigasi, arus memastikan kebenaran dari informasi tersebut," jelasnya.
Zaenur pun mendorong Kejagung agar mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum BPK dalam kasus korupsi BTS. Apalagi, dibongkar terdakwa dalam persidangan.
"Kalau sudah ada yang buka suara, menjadi kewajiban bagi kejaksaan. Ini menjadi informasi yang sangat berharga. Ada dua bukti permulaan yang cukup, maka bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, bisa dicari tersangkanya," terangnya.
Menurutnya, sangat penting untuk membongkar siapa oknum BPK yang terlibat. Sebab, kasus tersebut melibatkan banyak pihak dan kerugian negara yang ditimbulkan fantastis.
"Sangat penting [mengusut dugaan keterlibatan oknum BPK] karena korupsi BTS kerugiannya sangat besar, pihak yang terlibat sangat banyak," tegasnya.
Selain itu, memastikan BPK ke depannya bekerja secara profesional karena pelaksanaan audit keuangan negara tidak dijadikan alat oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Jangan sampai fungsi audit itu jadi tumpul karena adanya pengaruh suap atau gratifikasi."
"Publik mengawasi, publik menunggu agar diusut secara tuntas. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, jangan sampai ada yang tidak diproses secara hukum, termasuk dari kejaksaan untuk menindaklanjuti keterangan dari terdakwa yang disampaikan dalam persidangan itu mengenai dugaan adanya aliran [uang] kepada BPK," tandas Zaenur.