close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, memberikan keterangan saat rilis kasus peretasan situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/1/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar
icon caption
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, memberikan keterangan saat rilis kasus peretasan situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/1/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar
Nasional
Selasa, 28 Januari 2020 16:17

Oknum Densus 88 jadi DPO

Brigadir Haris Halilintar terbukti melanggar kode etik profesi.
swipe

Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) salah seorang oknum Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Brigadir Haris Halilintar. Status tersebut dirilis sejak 19 Desember 2019.

"Memang DPO telah dikeluarkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (28/1).

Haris terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi. Lantaran melakukan penipuan dan penggelapan mobil Toyota Yaris. Entoh menjadi korban dalam kasus ini. Pun telah membuat laporan polisi, 14 April 2019.

Tak sekadar itu. Dirinya juga terbukti menyalahgunakan jabatan kedinasannya dengan menjual senjata api (senpi) dinas dan tak menjalankan jawatan selama 30 hari kerja.

Karenanya, Haris dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Asep menambahkan, hingga kini keberadaan Haris belum diketahui. "Masih kami lakukan pengejaran," ucapnya.

Kasus ini ditangani Polda Kalimantan Barat. Dirinya mengklaim, kasus akan diusut tuntas dan tersangka bakal dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan