Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung Fadil Zumhana melihat, banyak oknum penegak hukum yang bermain dalam penanganan kasus narkotika. Menurutnya, hal tersebut menjadi hambatan untuk menjalankan proses rehabilitasi bagi para pecandu dan penegak narkotika.
Fadil mengatakan, oknum tersebut masih banyak dikarenakan kurangnya integritas dan profesionalisme di antara para penegak hukum. Selayaknya sebuah kalimat yang lazim di telinga masyarakat, ketajaman hukum ke bawah dan tumpul ke atas.
“Masih banyak hambatan untuk melakukan proses rehabilitasi para pecandu dan pengguna narkotika dikarenakan masih banyak oknum penegak hukum yang bermain dalam penanganan kasus penyalahgunakan kasus narkotika tersebut. Kurangnya integritas dan profesionalisme para penegak hukum menegaskan istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan merupakan sindiran nyata bagi keadilan di negeri ini,” kata Fadil dalam keterangan, Selasa (26/4).
Sistem peradilan saat ini masih pada pola pikir lama terhadap tindak pidana narkotika. Pola pikirnya yaitu semangat untuk memenjarakan para pelaku yang sebenarnya belum patut untuk menerima hukuman tersebut.
Pelaku penyalahgunaan narkotika adalah salah satu contoh kesalahan penanganan perkaranya dimana seharusnya pelaku tersebut dapat diproses rehabilitasi. Maka, ia berencana akan mendorong proses rehabilitasi dan penyelesaian secara restorative justice bagi para pelaku narkotika.
“Kejaksaan mengeluarkan Restorative Justice terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan bentuk reorientasi dalam kebijakan penanganan kasus tersebut. Kejaksaan akan mendorong optimalisasi proses rehabilitasi dibanding proses pemenjaraan terhadap pelaku,” ujar Fadil.
Pembentukan balai rehabilitasi merupakan tindakan nyata sebagai sarana menampung para pecandu narkotika di seluruh Indonesia. Hal itu dapat menjadi solusi dari persoalan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang cenderung over capacity.
Ia memberikan penyuluhan terkait regulasi dalam proses rehabilitasi akan disampaikan kepada seluruh kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di Indonesia. Regulasi itu kemudian sebagai pedoman tata cara melakukan rehabilitasi dalam bentuk video animasi dan buku peraturan yang berlaku.
Hal itu, kata Fadil, sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Jumlah perkara narkotika di seluruh Indonesia setiap tahunnya mencapai 131.421 orang terpidana dari 272.332 orang terpidana di seluruh Indonesia. Lantaran penyumbang terbesar kasus di lembaga pemasyarakatan diisi oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, konsep pemidaan yang diterapkan selama ini berjalan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 yang penyelesaiannya cenderung banyak dilimpahkan ke proses pengadilan.