Aipda Fajar Indriawan, oknum polisi yang melontarkan komentar negatif di media sosial atas tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402, resmi berstatus tersangka. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil alih penanganan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas ujaran anggota Polsek Kalasan tersebut.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan, kasus Aipda Fajar Indriawan dilimpahkan dari Polda DI Yogyakarta ke Bareskrim Polri. "Sudah di Jakarta tersangka," ujar Reinhard aaat dikonfirmasi, Rabu (28/4).
Menurut Reinhard, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Fajar. Namun, dia tidak menjelaskan apakah proses di Divisi Profesi dan Pengamann (Div Propam) juga diambil alih Mabes Polri. "Masih diperiksa," tuturnya.
Untuk diketahui, Aipda Fajar sebelumnya berkomentar soal korban KRI Nanggala 402 yang dianggapnya tidak perlu ditangisi. Komentar itu kemudian viral di media sosial.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda DIY kemudian menjemput personel Polsek Kalasan itu untuk menjalani pemeriksaan.