Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengajak komunitas masjid turut mengawasi jalanan pelayanan publik oleh lembaga negara. Dia lantas mengutip makna pengawasan dalam kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2019.
"Makna pengawasan dalam perspektif ini memiliki dua makna, yaitu pengawasan melekat yang bersifat ilahiah dan makna pengawasan kolektif bersifat materi dalam bentuk amar makruf nahi munkar," katanya dalam "Ngaji Bareng Pelayanan Publik Pekan Ramadhan Pengurus Masjid Al Mukarromah", Jakarta Utara, pada Rabu (29/3).
"Terkait implementasi fungsi pengawasan pada pelayanan publik, diwujudkan melalui tiga pilar. Yaitu, keimanan dan ketakwaan individu, kontrol anggota, serta penerapan atau supremasi hukum," imbuhnya.
Hery melanjutkan, dalam penelitian itu, ada beberapa saran untuk pemangku kebijakan publik dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya, menegakkan fungsi pengawasan secara konsisten sesuai petunjuk dan aturan, baik norma agama maupun hukum positif di Indonesia.
Kedua, membangun sistem pengawasan yang baku sebagai pelaksanaan SOP secara berkesinambungan. Lalu, mengevaluasi efektivitas sistem tersebut secara berkala sesuai tuntutan perkembangan dengan memedomani hukum yang berlaku demi pengawasan yang konsisten dan efektif.
Ketiga, menempatkan agama menjadi roh dalam berbagai sikap dan perbuatan. Keempat, aparatur negara selaku pemangku pelayanan publik mesti memiliki keyakinan bahwa bekerja melayani publik adalah bagian dari ibadah.
Hery berharap kehadirannya dalam forum ini memberikan pengetahun kepada masyarakat tentang kedudukan Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Kami diberikan amanah untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, BHMN (badan hukum milik negara), dan BUMS (badan usaha milik swasta) yang menggunakan APBN dan atau APBD," ucapnya.
"Partisipasi masyarakat, terutama melalui komunitas masjid, sangat penting untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Fungsi masjid itu selain sebagai tempat ibadah, juga menjadi sarana pendidikan, musyawarah warga, sarana pernikahan, dan perlindungan bagi warga bila ada musibah atau bencana dan lainnya," sambungnya.
Pada kesempatan sama, Ketua Pengurus Masjid Al Mukaromah, Ramdansyah, menyampaikan, pihaknya siap turut serta menjadi agen pelayanan publik, termasuk pengawasannya dalam memberikan edukasi, informasi, konsultasi, dan sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.
"Kami sering melakukan kerja sama dengan pemerintah dalam membantu warga guna pemenuhan pelayanan publik, khususnya sektor primer semisal pemenuhan sembako dengan gelar pasar murah serta aktivitas sosial bagi masyarakat luas yang merupakan bagian pelayanan publik," ujarnya.