close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ombusman RI curiga aksi pelesiran terdakwa dugaan korupsi Idrus Marham dari rumah tahanan KPK. Alinea.id/Fadli Mubarok
icon caption
Ombusman RI curiga aksi pelesiran terdakwa dugaan korupsi Idrus Marham dari rumah tahanan KPK. Alinea.id/Fadli Mubarok
Nasional
Rabu, 03 Juli 2019 19:59

Ombudsman curiga pelesiran Idrus Marham janggal

Ombusman RI curiga aksi pelesiran terdakwa dugaan korupsi Idrus Marham dari rumah tahanan KPK.
swipe

Ombusman RI curiga aksi pelesiran terdakwa dugaan korupsi Idrus Marham dari rumah tahanan. Diduga ada pelanggaran dalam pelesiran dan pengawalan tahanan di Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Idrus Marham.

Sebelumnya, dilaporkan mantan Menteri Sosial (Mensos) itu ditemukan sedang plesiran di Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Center (MMC), Jakarta Selatan.

Kepala Ombusman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengatakan hal tersebut jelas merupakan malaadministrasi. KPK dalam hal ini telah abai atas kewajiban hukum yang telah termaktub dalam Peraturan Komisi (Perkom) atau Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya pada pasal 12 ayat (2) yang telah mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan.

"Bahwa sejak saudara Idrus Marham turun dari mobil tahanan KPK di RS MMC (sekitar pukul 11.12 WIB) hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan KPK (sekitar pukul 15.48 WIB), yang bersangkutan tidak menggunakan rompi dan borgol," kata Teguh di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Disebutkan Teguh, ada lagi kejanggalan yang nampak dalam perhatian Ombudsman. Menurut Teguh, pengawalan terhadap Idrus nyatanya hanya dilakukan oleh satu orang staf dari Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK. Padahal, hal tersebut tidak seharusnya terjadi.

Selain itu, Idrus juga selama di RS MMC kedapatan bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga dari dan beberapa orang yang diduga sebagai penasihat hukum, ajudan, dan kerabat. Hal ini tidak sesuai dengan Berita Acara (BA) Pelaksanaan Penetapan Pengadilan.

"Selain itu kami juga menemukan bahwa sebenarnya tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak dokter RS MMC kepada saudara Idrus Marham pascaibadah salat Jumat. Itu sudah terkonfirmasi pula dengan bukti rekaman CCTV dan pernyataan pihak dokter RS MMC," kata dia.

Lebih lanjut, Teguh memaparkan terdapat juga fakta yang menunjukan petugas pengawal tahanan KPK tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus. Selama berada di kedai kopi RS MMC, dalam rekaman CCTV terlihat petugas pengawal tahanan KPK berdiri di luar kedai kopi dengan jarak kurang lebih 7-8 meter.

Ia juga menambahkan, bahwa terdapat fakta yang menunjukan petugas pengawal tahanan KPK kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus.

"Ditemukan pula fakta bahwa BA pelaksanaan penetapan pengadilan ditandatangani setelah pemeriksaan dokter dilaksanakan, yakni pada tanggal 24 Juni 2019," ujar Teguh.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan