Ombudsman menyatakan, banyak masalah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Banten terdampak coronavirus baru (Covid-19). Tidak tepat sasaran, pungli, dan nilai yang diterima tidak sesuai, misalnya.
Buruknya distribusi bansos, terang Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan, berdasarkan aduan masyarakat yang diterimanya. "Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut-marut," ucapnya, Jumat (15/5).
Hingga Kamis (14/5) sore, Ombudsman Banten menerima 41 laporan. Detailnya, 38 aduan (92,7%) bansos, dua laporan (4,9%) layanan keuangan, dan satu laporan (2,4%) layanan transportasi.
Sementara, aduan terbanyak dari Tangerang Selatan sebesar 10 laporan. Disusul Kota Tangerang delapan laporan, Kabupaten Tangerang tujuh laporan, Kabupaten Serang lima laporan, Kota Serang dua laporan, Pandeglang dua laporan, dan Kabupaten Lebak satu laporan. Sedangkan enam laporan lain terkait instansi pusat dan lainnya.
Jumlah aduan yang diterima itu, ungkap dia, terbanyak ketiga nasional. Se-Indonesia, Ombudsman menerima dan menangani 407 laporan.
"Kami mendorong agar seluruh pihak, pusat, daerah, hingga desa dan aparat RT/RW bersinergi dan segera disusun ketentuan yang mengintegrasikan pendataan sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyaluran di lapangan. Sehingga, bisa langsung di eksekusi," paparnya.
Terpisah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Narahubung Posko Daring Covid-19 Banten, Zainal Muttaqin, menyatakan, pemerintah se-Banten menunjuk narahubung di tiap daerah untuk merespons laporan masyarakat. Harapannya, bisa segera ditindaklanjuti.
Dia mengklaim, narahubung di tiap pemda sigap menindaklanjuti laporan yang diteruskan Ombudsman. "Alhamdulillah, dalam beberapa kasus sudah selesai dan masyarakat yang membutuhkan telah mendapat haknya."