close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi subsidi upah. Freepik
icon caption
Ilustrasi subsidi upah. Freepik
Nasional
Kamis, 08 September 2022 15:35

Ombudsman dorong pekerja informal juga dapat subsidi upah

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp24,17 triliun sebagai bansos tambahan imbas kenaikan harga BBM.
swipe

Ombudsman berharap bantuan subsidi upah (BSU) tidak hanya disalurkan kepada para pekerja formal, tetapi turut menyasar kategori informal (bukan penerima upah/BPU). BSU menjadi salah satu jaring pengaman sosial imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022.

"Sisi kebijakan, kita sungguh berharap, bahwa BSU ini makin lama makin inklusif, makin mencakup perluasan akses bantuan," ucap anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam keterangannya, Kamis (8/9).

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp24,17 triliun sebagai bansos tambahan imbas kenaikan harga BBM bersubsidi. Bantuan diberikan dalam 3 skema.

Pertama, BLT senilai Rp12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dengan demikian, setiap sasaran bakal menerima Rp600.000 dan penyalurannya dilakukan dua kali.

Kemudian, BSU sebesar Rp9,6 triliun. Bansos ini bakal disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada 14.639.675 pekerja formal, yang masing-masing menerima sebesar Rp600.000.

Pekerja yang berhak mendapatkan BSU harus memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kemudian, menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek per Juli 2022.

Terakhir, pemda diminta menyiapkan 2% dari dana transfer umum (DTU) sebesar Rp2,17 triliun, baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana bagi hasil (DBH), untuk menyubsidi sektor transportasi. Subsidi juga akan diarahkan untuk angkutan umum, nelayan, ojek online (ojol), serta perlindungan sosial tambahan.

Lebih jauh, Robert mengakui, penggunaan data BP Jamsostek akan memberikan pengamanan tambahan. Pangkalnya, data tersebut disertai informasi yang jelas.

"Tetapi, dari substansi perlindungan sosial, apalagi setelah kenaikan BBM ini, semua menyadari bahwa dampak kenaikan BBM ini tidak saja kepada mereka peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pekerja formal," tuturnya.

"Sehingga, bantalan sosial ekonomi itu bisa kita siapkan sekaligus tidak menimbulkan ketimpangan pendapatan antara mereka sebagai penerima manfaat, yaitu pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mereka yang tidak mendapatkan itu," katanya.

Menurut Robert, manfaat lain penyaluran BSU yang lebih inklusif adalah mencegah terjadinya kesenjangan sosial. Apalagi, masih ada pekerja formal yang belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. 

Selain itu, Ombudsman meminta Kemensos selaku penyalur BLT melakukan verifikasi dan validasi seluruh data penerima. Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan distribusi bantuan.

"Perlu pelibatan stakeholder, seperti pemerintah daerah untuk pemutakhiran data calon penerima bansos dan perlu dilakukan afirmasi bagi masyarakat dengan kategori berkebutuhan khusus dan domisili di wilayah atau daerah jangkauan sulit," paparnya.

Robert juga berpandangan, pemda sebagai penyalur bansos dari DTU perlu melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis. Alasannya, masih minim diseminasi informasi hingga kini.

"Perlu adanya informasi secara memadai yang disediakan terkait data dan daftar penerima bantuan serta pendistribusian terhadap bansos. Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kearifan lokal dan afirmasi kedaerahan," tandasnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan