Setelah tahun lalu Kementrian Tenaga Kerja memberikan keringanan kepada perusahaan-perusahaan untuk mencicil Tunjangan Hari Raya atau THR hingga akhir desember 2021, tahun ini Kemnaker tegas untuk memperingatkan perusahaan-perusahaan agar memberikan THR 7 hari sebelum Lebaran.
Ombudsman RI menjelaskan ketentuan THR pada tahun 2022 ini, Permenaker No.6 tahun 2012 di mana THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.
Aturan terkait pembayaran THR keagamaan juga dikeluarkan melalui surat edaran kerja Kemnaker dengan nomor M/1/HK.04/IV/22 terbit pada 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Terkait dengan nominalnya, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Berikutnya, bagi karyawan dengan masa kerja belum sampai 12 bulan tetap di berikan THR dalam jumlah secara proporsional,” ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jawaeng dalam konferensi pers perihal Pengawasan pembayaran THR dan BSU ketenagakerjaan Tahun 2022, Jumat (22/4).
.Posko THR tahun lalu menerima sebesar 2.275 ribu laporan. Untuk posko THR 2022 ini, dibentuk di seluruh provinsi yang terintegrasi dengan Kemnaker. Terhadap terduga pelanggaran THR, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan atau mekanisme yang berlaku. Ombudsman juga akan melakukan pengawasan terhadap pelayanan posko THR yang dibuat pemerintah.
Bantuan Subsidi Upah
Sementara dijelaskan bahwa dasar pelaksanaan BSU ketenagakerjaan tahun 2022 adalah Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2020 atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Virus Corona, atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomoian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekomomi Nasional.
Persyaratan BSU itu sendiri yakni merupakan Warga Negara Indonesia, merupakan pekerja formal yang aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah gaji paling besar Rp3,5 juta rupiah perbulan, bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan, penerima BSU yakni pekerja/buruh yang belum menerima kartu prakerja, PKH atau program bantuan produktif usaha mikro.