close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng usai menerima laporan Brigjen Endar Priantoro atas pemberhentiannya dari KPK, Senin (17/4/2023) (Alinea.id/Gempita Surya)
icon caption
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng usai menerima laporan Brigjen Endar Priantoro atas pemberhentiannya dari KPK, Senin (17/4/2023) (Alinea.id/Gempita Surya)
Nasional
Senin, 17 April 2023 20:40

Ombudsman kaji laporan Endar Priantoro atas dugaan maladministrasi pemberhentiannya

Syarat formil dan materil akan dikaji untuk menentukan tindak lanjut dari laporan tersebut.
swipe

Laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan maladministrasi atas pemberhentian dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima Ombudsman RI. Aduan itu kini tengah dikaji.

"Kami dari Ombudsman sudah menerima dengan baik, sudah melihat tadi berbagai hal yang standar dari proses penerimaan laporan di Ombudsman di mana kami melihat sisi pelaporannya, legal standing tentu saja," kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng di kantornya, Senin (17/4).

Adapun pihak yang dilaporkan Endar dalam aduannya adalah pimpinan KPK. Sejumlah dokumen yang dibawa Endar terkait dugaan maladministrasi atas pemberhentiannya juga telah diterima Ombudsman.

Robert mengatakan, laporan itu akan terlebih dulu dianalisis oleh bagian pengaduan masyarakat Ombudsman. Syarat formil dan materil akan dikaji untuk menentukan tindak lanjut dari laporan tersebut.

"Tadi langsung dicek dan akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya, dan teman-teman lainnya untuk memutuskan apakah kasus ini bisa diproses lebih lanjut dalam rangka pemeriksaan," ujar dia.

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI. Diketahui, surat keputusan yang diterbitkan KPK menyatakan Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memutuskan Endar tetap bertugas di KPK. Endar menilai ada dugaan maladministrasi atas keputusan pemberhentiannya dari lembaga antikorupsi.

"Saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya SK pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu, dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Adapun bentuk maladministrasi yang dilaporkan yakni pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang. Intervensi itu, kata Endar, dilakukan melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakan hukum dan memberantas korupsi.

"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.

Sebelumnya, Endar telah terlebih dulu melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kedua pejabat KPK itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian Endar.

Endar juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap pencopotannya dari Dirlidik KPK. Pihak yang dilaporkan yakni Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Teranyar, Endar melalui kuasa hukumnya melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Surat itu memuat pernyataan keberatan atas pemberhentian dirinya. Endar menuntut KPK menyatakan SK pemberhentiannya tidak sah dan berlaku, serta mengembalikan posisinya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga diminta memulihkan nama baik Endar.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan