Tim kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak AKBP (Purn) Eko Setia BW, melaporkan dugaan maladministrasi atas penanganan kasus kecelakaan yang menimpa Hasya kepada Ombudsman. Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa (31/1) di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Asisten Ombudsman Indra Wahyu Bintoro mengatakan, telah bertemu dengan kuasa hukum dan keluarga Hasya. Laporan atas dugaan malaadministrasi tersebut juga telah diterima Ombudsman untuk segera dikaji.
"Kami pastikan telah menerima laporan. Tadi sudah ada tim dari penerimaan verifikasi laporan, dan kami akan segera melakukan telaah untuk formil maupun materiil," kata Indra saat ditemui wartawan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (31/1).
Indra menuturkan, kajian formil maupun materiil atas pelaporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Hasya ini dilakukan sebagai tahap verifikasi laporan. Hasil kajian akan menentukan berwenang tidaknya Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
"Jikalau memang nanti itu merupakan ranah dan kewenangan Ombudsman, kami akan pastikan untuk masuk dalam tahap pemeriksaan. Jadi kami akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang untuk meminta keterangan dan juga menindaklanjuti laporan," ujarnya.
Selain itu, imbuh Indra, apabila dari hasil verifikasi laporan menyatakan Ombudsman berwenang melakukan penelusuran lebih lanjut, maka akan dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Hal ini termasuk mengumpulkan bukti-bukti hingga meminta keterangan dari pihak terkait. Indra memastikan rangkaian pemeriksaan dilakukan dengan cara-cara yang persuasif dengan prinsip imparsialitas.
Namun, Indra menegaskan, untuk saat ini pihaknya akan terlebih dulu mengkaji laporan yang disampaikan kepada Ombudsman sebelum melakukan proses lanjutan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum yang didampingi kedua orang tua Hasya dan perwakilan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mendatangi Gedung Ombudsman untuk menyampaikan laporan.
"Hari ini kami melapor ke Ombudsman terkait malaadministrasi dan kesalahan-kesalahan prosedural formal yang dilakukan oleh polisi terhadap penanganan perkara yang menimpa Hasya," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Adapun dalam pelaporan ini, Gita menyebut pihak yang dilaporkan yakni Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan. Selain itu, pihak yang menerbitkan visum atas Hasya turut dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi dalam penanganan kasus ini.
"(Yang dilaporkan) Polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum Hasya," ujarnya.
Diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Hasya dianggap tewas karena kelalaiannya sendiri dalam berkendara, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim pencari fakta (TPF). Perintah pembentukan TPF ini merupakan upaya menindaklanjuti masukan masyarakat terkait keputusan polisi atas penetapan Hasya sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah Kapolri untuk membentuk TPF kasus kecelakaan Hasya. Nantinya, keanggotaan TPF terdiri atas internal Polri dari jajaran Polda Metro Jaya dan pihak eksternal.