Kasus gangguan gagal ginjal akut yang melanda Indonesia telah mencapai angka 255 kasus per 24 Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, 143 pasien di antaranya meninggal dunia, atau tingkat kematiannya 56%.
Menanggapi hal tersebut, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai, pemerintah perlu merespons tingginya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak melalui penanganan yang berpedoman pada Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Ombudsman RI menilai bahwa lonjakan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ini perlu ketegasan pemerintah untuk menetapkan GGAPA sebagai KLB," kata Robert dalam keterangan pers daring, Selasa (25/10).
Menurut Robert, setidaknya ada lima hal yang dapat diwujudkan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus gagal ginjal akut pada anak, setelah adanya penetapan status KLB.
Pertama, yakni terpenuhinya Standar Pelayanan Publik (SPP), termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Dalam hal ini, ujar Robert, pihaknya menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan soal ketiadaan standarisasi pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak oleh seluruh pusat pelayanan kesehatan.
Adapun pusat pelayanan kesehatan ini meliputi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
"Ini menyebabkan belum terpenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP), termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium," ujarnya.
Kedua, dengan ditetapkannya KLB diharapkan pemerintah dapat membentuk satuan tugas khusus dalam penanganan kasus gagal ginjal akut. Hal ini dinilai dapat mendorong penanganan kasus gagal ginjal akut agar terkoordinasi dengan lebih baik.
"Selain itu, diharapkan dapat terwujud koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien," papar Robert.
Kemudian, melalui penetapan status KLB diharapkan sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak dapat dilakukan hingga tingkat desa. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong akses informasi yang tepat, cepat, dan tuntas.
Sebab, menurut Robert, masyarakat berhak akan informasi terkait penanganan kasus gagal ginjal akut hingga pencegahannya.
"Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai penyebab gagal ginjal akut pada anak," terangnya.
Terakhir, penetapan status KLB oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan ketersediaan obat gagal ginjal akut dan penggunaannya bagi pasien BPJS kesehatan.
Robert menyampaikan, dalam UU Wabah Penyakit Menular dan Permenkes memang sejatinya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB. Namun, pemerintah juga harus membaca peraturan ini dengan melihat kondisi di masyarakat.
"Kasus gagal ginjal akut ini merupakan darurat kesehatan yang penanganannya harus terpadu, sehingga perlu penetapan status KLB," ucap dia.
Adapun sebagai tindak lanjut Ombudsm dalam kasus gangguan gagal ginjal akut, Robert menyatakan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan. Hal ini dilakukan melalui sidak di beberapa tempat seperti fasilitas kesehatan maupun perusahaan produsen farmasi.
Selain itu, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan para pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi soal kasus ini.