close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Foto: Ombudsman
icon caption
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Foto: Ombudsman
Nasional
Senin, 19 Desember 2022 17:56

Ombudsman kembali soroti pengangkatan Pj kepala daerah: Minim partisipasi publik

PP ini meliputi proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Pj kepala daerah.
swipe

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, menyoroti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tak kunjung menindaklanjuti tindakan korektif dari Ombudsman terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

Dalam salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ombudsman meminta Mendagri menyiapkan naskah usulan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pj Kepala Daerah. PP ini meliputi proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Pj kepala daerah.

Robert menyebut, melalui peraturan pemerintah, mekanisme terkait Pj kepala daerah mulai dari penunjukan hingga pemberhentian dapat berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.

"Itu belum dikerjakan, dan pengangkatan terus terjadi. Desember ini terjadi lagi ada beberapa, tahun depan lebih banyak," kata Robert saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Sementara, prosedur atau mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016. Menurut Robert, penyusunan peraturan internal di kementerian biasanya hanya melibatkan para konsultan dan akademisi.

"Sangat jarang orang atau publik terlibat dalam penyusunan peraturan internal kementerian, jarang sekali," ujar dia.

Robert menyebut, dari sisi dimensi prosedural, PP lebih membuka ruang partisipasi publik dibandingkan Permendagri. Dalam hal ini, Mendagri Tito dinilai abai dalam memastikan mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.

"Kalau kita tidak punya kerangka regulasi yang pasti dan solid, ini ibaratnya seperti berjalan dalam ruang gelap kekuasaan," tutur Robert.

Kendati demikian, menurut Robert, Kemendagri dinilai telah menjalankan dua tindakan korektif lainnya, yakni menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor dan meninjau kembali pengangkatan Pj kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

"Setelah tindakan korektif itu dikeluarkan, itu tidak ada lagi Pj kepala daerah yang diangkat dari latar belakang militer," kata Robert.

Ditambahkan Robert, sebagaimana tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman, Mendagri memiliki kewenangan untuk memberikan usulan naskah pembentukan PP terkait Pj kepala daerah. Apabila tindakan korektif tersebut tidak dijalankan atau tidak berjalan optimal oleh Mendagri, maka dapat ditingkatkan menjadi rekomendasi.

"Kalau sudah rekomendasi, itu bukan hanya kepada terlapor (Mendagri). Atasan terlapor, dalam hal ini presiden dan tembusan kepada DPR untuk kemudian kita minta hal ini diawasi kepada yang bersangkutan, kepada pihak terlapor, agar menjalankan tindakan korektif yang kita sampaikan," ucap dia.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan