close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib dari Suciwati melapor ke Ombudsman terkait dokumen TPF kasus kematian suaminya yang raib.Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib dari Suciwati melapor ke Ombudsman terkait dokumen TPF kasus kematian suaminya yang raib.Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Selasa, 05 November 2019 16:11

Penyelesaian hukum kasus Munir tak berhenti, meski dokumen hilang

Laporan TPF atas kasus kematian Munir adalah dokumen publik. Sudah sewajarnya publik mengetahui kebenarannya.
swipe

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima laporan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib dari Suciwati, istri Munir pada Selasa (5/11).

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya resmi menerima pengaduan adanya malaadministrasi, yang diduga dilakukan oleh Kementerian Sekretaris Negara atas hilangnya laporan kasus pembunuhan Munir. 

Mengingatkan kembali, laporan tim pencari fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir Said Thalib dilaporkan hilang pada tahun 2018. Mantan Sekretaris TPF yakni Usman Hamid terakhir kali bersama timnya menyerahkan berkas TPF kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2005. 

Tapi sejak dilaporkan ke SBY di Istana Negara, laporan TPF tidak ada kabarnya hingga saat ini. Laporan TPF yang raib, terkesan membuat pemerintah alergi mengungkap kasus Munir terang. Pemerintah pun disebut Suciwati, telah menampilkan contoh yang buruk. 

Suciwati mengatakan, dalam laporan tersebut merekomendasikan dibentuknya tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi TPF. Sebab, kematian Munir mendapat perhatian dari pelbagai negara, dan juga masyarakat sipil Indonesia.

"Saya berharap bisa dituntaskan," kata Suciwati di Gedung ORI pada Selasa (5/11). 

Deputi Koordinator Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia berharap, Ombudsman mampu membawa titik cerah soal kematian Munir. Putri mengingatkan, laporan TPF adalah dokumen publik, maka sudah sewajarnya publik mengetahui kebenarannya. 

ORI pun berjanji akan menangani kasus ini secara serius, sesuai dengan amanat Undang-Undang. Apalagi menurut ORI, kematian Munir telah mendapat perhatian dari dunia internasional. Lantaran kontribusi Munir dalam dunia HAM. 

Maka, pengungkapan pembunuhan Munir harus dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan bukti yang didapat dari TPF. Amzulian menegaskan, meski laporan dokumen hilang namun langkah-langkah hukum tidak akan terhenti.  

Anggota ORI Ninik Rahayu menambahkan, ORI akan menindaklanjuti laporan setelah Suciwati melengkapi syarat laporan ke ORI. Selanjutnya, laporan kemudian akan dibawa ke pleno. 

Dalam pleno akan diputuskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, apakah dengan satu tim atau tim gabungan. Setelahnya akan ada klarifikasi dan investigasi. 

"Secara keseluruhan memakan waktu 121 hari. Ini waktunya yang sampai ke rekomendasi," kata dia.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan