close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy. Foto Ombudsman.go.id
icon caption
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy. Foto Ombudsman.go.id
Nasional
Jumat, 14 Agustus 2020 10:05

Ombudsman minta PTN batalkan pembayaran seleksi mandiri

Dengan sistem pembayaran tersebut, berpotensi merugikan calon mahasiswa.
swipe

Ombudsman Republik Indonesia meminta perguruan tinggi negeri dapat membatalkan program pembayaran seleksi mahasiswa melalui jalur mandiri. Hal itu ditujukan untuk meringankan beban mahasiswa di tengah pagebluk Covid-19.

Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menilai, program pembayaran seleksi mandiri berbeda tengah tahun lalu. Pada tahun ini, mekanisme pembayaran dilakukan calon mahasiswa sebelum hasil seleksi SBMPTN ke luar.

Dengan sistem pembayaran tersebut, kata Suaedy, berpotensi merugikan calon mahasiswa. Untuk itu, dia menyarankan agar perguruan tinggi megeri dapat membatalkan program pembayaran tersebut.

"Dengan ini mereka tidak kehilangan uang muka yang telah dibayarkan untuk program mandiri, sedangkan sekarang uang itu hilang. Jumlahnya bisa puluhan dan ratusan juta," ujar Suaedy, dalam keterangan resminya, Jumat (14/8).

Ombudsman juga menyarankan agar biaya kuliah yang sudah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri dapat dikembalikan oleh perguruan tinggi negeri kepada calon mahasiswa yang tidak melanjutkan kuliah melalui jalur seleksi mandiri.

Di samping itu, Ombudsman minta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dapat mengeluarkam sanksi bagi perguruan tinggi negeri yang memanfaatkan seleksi mandiri untuk meraup untung.

"Ombudsman memberikan saran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PTN yang memanfaatkan proses seleksi masuk PTN seperti ini," ujar Suaedy.

Ombudsman juga menyarankan kepada Mendikbud agar memberikan afirmasi bagi calon mahasiswa yang tidak mampu untuk menjangkau perguruan tinggi.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan PTN  disarankan memperluas kesempatan pendidikan tinggi bagi mereka yang tidak mampu," tandas Suaedy.

Sejumlah rekomendasi ini, dilayangkan Ombudsman setelah menerima keluhan dari beberapa orang tua yang merasa keberatan atas sistem pembayaran uang untuk mendaftar seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri yang tidak dapat dikembalikan ketika calon mahasiswa baru ternyata lolos jalur SBMPTN.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan