Ketua Ombudsman, Mokh. Najih, mendorong proses vaksinasi Covid-19 dilakukan secara terbuka baik tahap perencanaan maupun pelaksanaan. Menurutnya, pemberian vaksin harus sesuai rencana yang telah ditentukan pemerintah.
"Terutama dalam hal ini prinsip-prinsip transparansi, kemudian kemudahan akses bagi masyarakat dan partisipasi, serta yang tidak kalah penting adalah konsisten untuk tertib administrasi," ujarnya saat jumpa pers yang disiarkan secara virtual, Senin (15/3).
Najih menjelaskan, pendataan masyarakat yang telah divaksin sangat penting sebab identifikasi dapat membantu dan mendukung dalam melaksanakan kebijakan berikutnya.
Terkait keterbukaan vaksinasi, Najih mengatakan, itu bagian dari memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai tata kebijakan yang telah ditetapkan.
"Untuk menghindari rasa kecemburuan masyarakat, misalnya seperti ada upaya-upaya pendahuluan kelompok tertentu yang itu tidak menjadi prioritas (penerima vaksin Covid-19)," jelasnya.
Di sisi lain, menurut Najih, keterbukaan juga bertujuan menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan dan penyimpangan dalam proses vaksinasi. Menghindari potensi pemalsuan vaksin, contohnya.
"Yang itu berdampak bagi upaya kita untuk segera mengurangi atau menghilangkan pandemi Covid-19 dalam rangka mendukung proses pertumbuhan ekonomi yang perlu kita ubah dari gejala yang memprihatinkan menjadi menggembirakan," katanya.