Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disarankan meminta pemerintah daerah (pemda) menyediakan moda pengangkut limbah medis. Ini berlaku bagi daerah yang tidak memiliki badan usaha pengangkutan di wilayahnya.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Keasistenan Pencegahan Malaadministrasi Keasistenan Utama Substansi 6 Ombudsman, Mory Yana Gultom, saran tersebut bertujuan agar limbah medis tidak tersimpan lebih lama.
"Jadi tidak hanya menunggu badan usaha pengangkut saja, tapi pemda perlu proaktif menyediakan bagi yang belum memiliki dan tetap berpedoman pada standar pengangkutan," kata Mory saat jumpa pers dalam jaringan, Kamis (4/2).
Berikutnya, Ombudsman meminta pemerintah provinsi (pemprov) yang tidak terdapat badan usaha pengolahan limbah medis agar menyediakannya. Pasalnya, saat ini hanya terpusat di Pulau Jawa sehingga membuat biaya pengurusan limbah mahal.
Kemendagri pun diminta mendorong pemda buat peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan limbah medis. Sebab, Ombudsman mendapati tidak ada satu pun perda yang mengaturnya.
"Kami juga meminta agar melakukan bimbingan teknis kepada OPD (organisasi perangkat daerah) agar memiliki pemahaman yang sama atas tanggung jawab perizinan dan pengawasan pengelolaan limbah medis," ujar Mory.
Dalam kajiannya, Ombudsman menemukan beberapa masalah dalam mengurus limbah medis. Padahal, sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Beberapa masalah selain disebutkan di atas, ada pabrik semen yang mengolah limbah, penguburan limbah tanpa izin, di Indonesia hanya ada satu badan usaha yang menimbun limbah, pengangkutan limbah menggunakan ojek daring atau ambulans, fasyankes tak menyediakan moda angkut serta jalur khusus bagi limbah, dan lain-lain.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya potensi limbah medis tak terolah mencapai 200 ton per hari. Prediksi bisa terjadi jika pengelolaan limbah dilakukan tidak sesuai aturan berlaku.
Kajian Ombudsman tentang pengelolaan limbah medis bekerja sama dengan kantor wilayah di Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Bali, Kepulauan Riau, Maluku, Sulawesi Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Banten.