close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Temuan Ombudsman atas layanan pembuatan surat di Kepolisian masih ada pungli./Ayu Mumpuni
icon caption
Temuan Ombudsman atas layanan pembuatan surat di Kepolisian masih ada pungli./Ayu Mumpuni
Nasional
Jumat, 13 April 2018 11:54

Ombudsman: pungli pembuatan surat di kepolisian masih ada

Masyarakat masih menganggap pemberian uang atas layanan pembuatan surat di kepolisian sebagai ucapan terima kasih kepada petugas.
swipe

Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil investigasi terhadap Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) khususnya Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK). Ombudsman melakukan investigasi sejak April 2017, hasilnya adanya indikasi pungutan liar (pungli) dalam SPKT.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, secara garis besar investigasi ini membuktikan rendahnya kelengkapan layanan yang terdiri dari biaya, alur, proses dan juga waktu pembuatan. Selain itu, banyak anggota kepolisian melakukan kegiatan tidak clear, dalam arti tidak meminta juga tidak menolak dengan tegas pemberian dari masyarakat.

Hasil investigasi tersebut langsung diberikan kepada pihak kepolisian yang diwakili oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propram) dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kapolda, dan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya atau Irwasda Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diserahkan hari ini (13/4) di Gedung Ombudsman RI.
 
Irwasda Polda Metro Jaya, Komarul Zaman menyatakan apresiasinya terhadap investigasi yang dilakukan pihak Ombudsman. Ia juga akan melakukan tindakan atas temuan tersebut. 

“Kami akan terus mensosialisasikan ini kepada anggota. Apabila memang ada temuan, ya kami tindak dalam internal,” kata Komarul.

Ia juga menambahkan, dalam hal ini tidak hanya pihak kepolisian saja yang akan mendapatkan sosialisasi, tetapi juga akan diberikan sosialisasi terhadap masyarakat. Pihak kepolisian akan semakin melakukan sosialisasi bahwa pelayanan SPKT bersifat gratis.

Apabila masyarakat turut memberikan uang, maka akan dikenakan pasal atau sanksi hukum. Begitu juga dengan polisi yang melakukan pelanggaran. 

Dalam investigasi yang telah dilakukan Ombudsman terhadap sebelas titik di wilayah Polda Metro Jaya, tujuh Kepolisian Sektor atau polsek melakukan praktik pungli di tahun 2017. Pada tahun 2018 bertambah menjadi delapan polsek. 

Selain investigasi kepada pihak kepolisian, investigasi terhadap masyarakat pun menuai beberapa hasil. Rinciannya, 50% masyarakat tidak mengetahui SKTLK gratis dan 14 dari 20 orang memberikan uang kepada petugas. Masyarakat pun menganggap pemberian tersebut sebagai ucapan terima kasih kepada petugas.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan