Dalam konteks penyelesaian, kata Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty, jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman setiap tahun relatif stabil. Namun, rekomendasi yang diberikan menurun tajam karena telah selesai melalui skema tindakan korektif berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan.
"Ombudsman menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara layanan publik yang telah memahami dan sungguh-sungguh menjalankan tindakan korektif ini," ucap Lely saat Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Tahun 2020 secara virtual, Senin (8/2).
Dalam sambutannya, Lely menyampaikan Ombudsman melihat ada kecenderungan baru, dimana masyarakat mulai mengakses layanan konsultasi. Menurutnya, itu menunjukkan perkembangan positif terkait kesadaran dan partisipasi rakyat dalam merespons pelayanan publik.
Sementara mengenai pelaksanakan fungsi pencegahan, Lely mengatakan, Ombudsman memandang kian penting deteksi dini dugaan malaadminsitrasi. Oleh karena itu, mengembangkan skema baru, termasuk menyiapkan sumber daya manusia, menjadi suatu keharusan.
"Kami sampaikan bahwa setidaknya hingga saat ini Ombudsman telah mendidik 60 orang untuk mengikuti diklat intelijen," jelasnya.
Sedangkan survei kepatuhan secara berkelanjutan yang dilakukan Ombudsman sejak 2013, kata Lely, ada perbaikan di dalamnya. Namun, seiring level pemerintahan mengalami penurunan sehingga menjadi relevan jika perbaikan layanan publik di daerah diberikan atensi lebih besar.
Di sisi lain, Lely menyadari, pihaknya harus berhadapan dengan beberapa kontroversi seperti terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB), yang kemudian menginisiasi sistem zonasi.
Meskipun di awal menuai penolakan dari masyarakat, dia mengklaim saat ini publik memahami sistem itu demi mengedepankan keadilan.
"Contoh lain yang kita hadapi (konrroversi) belakangan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja misalnya, dimana Ombudsman mencermati bahwa kebijakan ini memiliki potensi malaadminsitrasi apabila persoalan-persoalan pada aturan turunannya tidak segera diselesaikan," katanya.