close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas memeriksa suhu tubuh pemohon SIM sebagai salah satu protokol pencegahan Covid-19 di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakbar, beberapa waktu lalu. Antara/HO/Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya
icon caption
Petugas memeriksa suhu tubuh pemohon SIM sebagai salah satu protokol pencegahan Covid-19 di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakbar, beberapa waktu lalu. Antara/HO/Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya
Nasional
Minggu, 30 Agustus 2020 12:22

Ombudsman sarankan Polri maksimalkan proses pelayanan administrasi

Polri juga diminta meningkatkan koordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan Kemenkumham.
swipe

Ombudsman telah menyelesaikan kajian mengenai pelaksanaan tugas rutin Kepolisian RI di masa pandemi dalam percepatan penanganan Covid-19. Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyatakan, beberapa temuan berfokus pada pelaksanaan pelayanan administrasi.

Selain itu, proses penyidikan saat Covid-19, pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), serta koordinasi antar lembaga yang dilakukan Polri pada masa pandemi Covid-19.

"Data tersebut, diperoleh dari 26 polda dan 68 polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020," terang Ninik Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8).

Berdasarkan hasil kajian, imbuh Ninik, terdapat beberapa saran perbaikan kepada Polri. Antara lain, memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara daring, seperti SIM, STNK, dan SKCK guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat.

Selanjutnya, Ninik menerangkan, dalam proses penyidikan agar dibuat edaran resmi dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital. 

Tetapi, tak mengurangi kualitas pemeriksaan penyidikan dan tetap memperhatikan hak tersangka serta saksi. 
"Meningkatkan koordinasi antar penegak hukum, yakni kejaksaan, pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam penyusunan protokol baru terkait penanganan tindak pidana saat masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Hasil kajian tersebut, disampaikan Ombudsman kepada Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19, secara daring pada, Jumat (28/8).

Dalam kesempatan itu, Ninik menyampaikan, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dalam tanggapannya memberikan apresiasi terhadap kajian yang telah dilakukan Ombudsman.

Sementara, Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, kata Ninik, menyampaikan Polri telah membentuk Satgas Operasi Aman Nusa II, namun karena bencana Covid-19 ini bersifat baru, maka dibuat penyesuaian struktur dan inovasi dari tingkat Mabes Polri sampai ke polres, untuk menangani pandemi.

Selanjutnya, Kemenko Polhukam yang diwakili Asdep 2 Deputi V, Brigjen Pol. Eriadi, sebut Ninik, menyatakan bahwa muncul permasalahan-permasalahan saat pandemi Covid-19 yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, seperti penahanan tersangka, penyidikan yang terkendala dalam hal penyampaian SPDP, dan pemeriksaan Saksi.

"Ketiga lembaga mengapresiasi temuan dan kajian yang telah dilakukan Ombudsman RI, sebagai bentuk upaya untuk perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Ninik.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan