Ombudsman menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten melaksanakan tes wawasan kebangsaan atau TWK alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi aparatur sipil negara (ASN). Pangkalnya, lembaga yang dipimpin Bima Haria Wibisana ini tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut.
"Yang BKN punya itu adalah alat ukur terkait dengan seleksi CPNS, tapi tidak untuk peralihan status pegawai KPK," demikian Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan saat jumpa pers, Rabu (21/7).
Sebab tidak miliki, imbuh Robert, BKN menggunakan instrumen Dinas Psikologi TNI AD. Menurut dia, dasar pelaksanaannya adalah Keputusan Panglima TNI Nomor 1078 Tahun 2016 mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian personel bagi PNS atau TNI di lingkungan TNI, "Kembali lagi di lingkungan TNI," ujar Robert menegaskan.
Namun, BKN tidak memiliki salinan dokumen keputusan panglima tersebut. Padahal, kata Robert, itu dasar bagi Dinas Psikologi TNI AD untuk melakukan asesmen.
"Ombudsman berpendapat, bahwa BKN tidak kompeten. Kalau di Ombudsman, inkompetensi adalah salah satu bentuk dari malaadministrasi. Satu, BKN tidak memiliki komponen atau alat ukur, instrumen, dan asesor, dan menyampaikan permohonan fasilitas asesmen TWK kepada lembaga lain," jelasnya.
Lima lembaga yang dimaksud adalah Dinas Psikologi TNI AD, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kedua, jika BKN tidak memiliki kompetensi dan mengundang lima lembaga lain, seharusnya KPK diberitahu sebagai karena selaku user dalam asesmen. "Jadi wajib untuk kemudian disampaikan yang itu tidak dilakukan," kata Robert.
Sebelumnya, ORI menemukan ada malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN. Demikian disampaikan Ketua ORI Mokhammad Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7). "Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan."
Dia menjabarkan, secara umum ada tiga hal yang jadi fokus ORI untuk memeriksa aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK. Pertama, rangkaian proses pembentukan kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua proses pelaksanaan rangkaian pegawai KPK jadi ASN. Ketiga, penetapan hasil asesmen TWK. Najih mengatakan, atas temuan ORI, pihaknya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan KPK dan Kepala BKN. Dia menambahkan, ORI juga bakal mengirim surat saran kepada Presiden Joko Widodo.
"Temuan atau hasil pemeriksaan ORI ini, kita sampaikan kepada Pimpinan KPK, dan yang kedua kepada Kepala BKN, dan yang ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan ORI ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," jelas Najih.