Anggota Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto, menyerap aspirasi kelompok nelayan di Teluk Jakarta terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PP PIT), Senin (18/9).
Serap aspirasi berlangsung dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) bertema "Potensi Permasalahan dan Persiapan dalam Penerapan Kebijakan Penangkapan lkan Terukur Berbasis Kuota dan Zona di Tingkat Daerah" di Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Senin (18/9).
"Kita hadir untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat nelayan, menampung aspirasi dari nelayan karena pasti banyak permasalahan yang disebabkan kurangnya pengetahuan terkait tempat mengadukan permasalahan kelautan dan perikanan," ucapnya dalam sambutannya.
Hery menyampaikan, penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona adalah kebijakan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2023. Dengan demikian, harus dirumuskan secara bersama-sama demi kepentingan dan kesejahteraan nelayan.
"Kebijakan penangkapan ikan terukur harus terukur hasil penangkapan ikan yang nantinya akan menambah pemasukan negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan terkait zonasi pada penangkapan ikan, akan berpengaruh pada daerah penangkapan ikan oleh nelayan yang sebenarnya mobilitas ikan di lautan tidak bisa dizonasikan dan dibatasi," tuturnya.
Hasil FGD menjadi masukan atas kebijakan penangkapan ikan terukur. Pun demikian dengan aspirasi nelayan yang diserap.
Menurut Herry, hal tersebut merupakan implementasi model eptaheliks Ombudsman melalui pola kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, kelompok bisnis, akademisi, masyarakat, pers, dan DPR/DPRD RI.
Sementara itu, dalam kegiatan diskusi, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPD DKI Jakarta, Yan M. Winatasasmita, menyampaikan, beberapa nelayan mengeluhkan kebijakan pemerintah yang perubahannya terlalu dinamis. Apalagi, jarak antara kebijakan satu dengan lainnya singkat sehingga nelayan merasa kebijakan baru tak tersosialisasikan dengan baik.
"Hadirnya Ombudsman RI di tengah keresahan nelayan terkait kebijakan memberikan angin segar kepada nelayan sebagai wadah pengaduan nelayan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan nelayan," katanya.
FGD turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan; Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan KU V Ombudsma RI, Saputra Malik; dan Kepala Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UP3) DKPKP DKI Jakarta, Mahad.