close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Ombudsman nilai pembuatan paspor ekspres atau sehari jadi tak melanggar asas pelayanan publik karena diibaratkan dengan jalan tol yang berbayar. Dokumentasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham
icon caption
Ilustrasi. Ombudsman nilai pembuatan paspor ekspres atau sehari jadi tak melanggar asas pelayanan publik karena diibaratkan dengan jalan tol yang berbayar. Dokumentasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Nasional
Senin, 06 Februari 2023 10:12

Ombudsman tak persoalkan layanan pembuatan paspor ekspres: Ibarat jalan tol

Menurut Ombudsman, layanan pembuatan paspor ekspres atau sehari jadi dengan biaya ekstra Rp1 juta juga tak melanggar asas pelayanan publik.
swipe

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) layanan pembuatan paspor ekspres atau sehari jadi. Namun, dengan biaya ekstra Rp1 juta.

Menurut anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, kebijakan tak melanggar asas pelayanan publik. Diumpamakannya dengan jalan bebas hambatan.

"Saya pikir, [kebijakan layanan pembuatan paspor ekspres] tidak melanggar [asas pelayanan publik] karena dikategorikan percepatan layanan dalam hari yang sama. Ibarat jalan tol yang berbayar," tuturnya saat dihubungi Alinea.id, Minggu (5/2).

Layanan pembuatan paspor ekspres tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Di dalamnya dijelaskan, biaya pembuatan paspor 48 halaman dikenakan Rp350.000, paspor elektronik 48 halaman Rp650.000, dan paspor ekspres Rp1 juta.

Sementara itu, Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 memuat 12 poin asas pelayanan publik. Perinciannya, kepentingan umum; kepastian hukum; kesamaan hak; keseimbangan hak dan kewajiban; keprofesionalan; partisipatif; tidak diskriminatif; keterbukaan; akuntabilitas; fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Karenanya, bagi Jemsly, layanan pembuatan paspor ekspres dapat dibenarkan untuk layanan khusus (special service). Apalagi, biaya yang dikenakan masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Meskipun demikian, Jemsly meminta layanan pembuatan paspor standar tetap prima seperti tidak sengaja diulur-ulur prosesnya. "Tapi, perlu dijaga dan diawasi agar pelayanan biasa tetap cepat selesai, dan Kumham tidak berusaha [dengan sengaja] meningkatkan pendapatan PNBP dari service tersebut."

Lebih jauh, Jemsly mengungkapkan, Ombudsman hingga kini belum menerima keluhan masyarakat tentang layanan pembuatan paspor. Ombudsman juga telah memantau layanan tersebut di lokasi tertentu, seperti Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Setiap layanan ada peminatnya dan ekspektasi berbeda sesuai dengan jenis layanan," katanya tentang hasil pemantauan itu. "Mungkin nanti perlu diperluas pantauan ke berbagai lokasi dalam bentuk sidak (inspeksi mendadak)."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan