Ombudsman Republik Indonesia menemukan permasalahan terkait penyelenggaraan, pembibingan, dan pengawasan asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. Setidaknya, terdapat tiga temuan utama dari persoalan tersebut.
"Di antaranya Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) kesulitan berkomunikasi dengan klien karena kontak yang tidak dapat dihubungi, kesulitan sinyal pada daerah-daerah tertentu, serta klien tidak tinggal sesuai dengan yang tertera di surat keputusan (SK)," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala, dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).
Di samping itu, Ombudsman juga terdapat 23 napi asimilasi yang hilang kontak di Bapas Pati. Akar persoalan kontak ini lantaran narapidana tidak memberikan informasi kontak yang benar, bahkan beberapa narapidana tidak memiliki kontak.
"Kemudian beberapa alamat tidak diketemukan dan tidak sesuai dengan data awal. Kejadian serupa juga dialami oleh Bapas daerah lain," terang Adrianus.
Kendati demikian, Ombudsman menyarankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dapat meningkatkan kinerja Petugas Pembimbing Kemasyarakatan. Bagi Adrianus, pembekalan, pengarahan, dan assessment perlu dilakukan terhadap narapidana yang akan menjalani asimilasi dan integrasi.
"Sehingga ketika berada di tengah masyarakat, klien lebih patuh terhadap ketentuan asimilasi maupun integrasi sesuai peraturan perundang-undangan," urai dia.
Ombudsman juga menyarankan agar jumlah petugas pembimbing pemasyarakatan dapat disesuaikan dengan jumlah narapidana yang mendapat hak tersebut. Tujuannya, agar pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara optimal. Di samping itu, dapat memberikan dukungan anggaran maupun penambahan sumber daya manusia agar Bapas guna menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal.
"Dalam situasi pandemi virus Covid-19 ini, beban petugas pembimbing kemasyarakatan menjadi semakin berat dikarenakan tidak dapat memantau keberadaan dan kondisi secara langsung terhadap klien yang sulit diakses keberadaannya," ujar Adrianus.
"Ditambah perbandingan jumlah petugas pembimbing kemasyarakatan dengan jumlah klien yang menjalani asimilasi dan integrasi sangat tidak sebanding," tutup dia.
Persoalan tersebut, ditemukan dari kajian kilat. Metode pengambilan data dalam kajian ini dengan teknik wawancara dan observasi.
Wawancara dilaksanakan secara daring pada 15 April 2020. Diikuti oleh kepala Rupbasan seluruh wilayah Republik Indonesia dan penjelasan dari beberapa Kepala Balai Pemasyarakatan seperti Bapas Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bapas Metro Lampung, Bapas Pati Jawa Tengah, Bapas Surakarta, Bapas Makassar, dan Bapas Malang.