Anggota Ombudsman, Adrianus Eliasta Meliala, buka suara terkait berlarut-larutnya penanganan dugaan malaadministrasi hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.
Dirinya mengungkapkan, proses belum rampung sampai kini karena Ombudsman masih menunggu ketersediaan satu orang untuk diminta keterangan.
"Belum selesai karena terhambat pada pencarian keterangan dari mantan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara era Soesilo Bambang Yudhoyono, red), Sudi Silalahi, yang tidak mau bicara sama sekali," katanya kepada Alinea.id, Selasa (25/8).
Adrianus melanjutkan, pihak terkait lain telah memberikan keterangan. Namun, dia belum bisa membeberkan secara detail siapa saja yang telah diperiksa Ombudsman.
"Semua sudah (pihak terkait yang diperiksa). Tinggal yang bersangkutan (Sudi Silalahi)," jelasnya.
Ombudsman diketahui menerima pengaduan malaadministrasi mengenai hilangnya dokumen TPF pembunuhan Munir, yang diduga dilakukan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada 5 November 2019. Aduan dilayangkan istri mendiang Munir, Suciwati.
Suciwati mengatakan, laporan tersebut merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi TPF. Sebab, kematian Munir mendapat perhatian pelbagai negara dan juga masyarakat sipil Indonesia.
"Saya berharap bisa dituntaskan," kata Suciwati di Gedung Ombudsman, kala itu.
Sementara, Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan, dokumen hasil investigasi TPF kasus Munir hilang sebanyak dua kali. Diduga raibnya dokumen tersebut dilakukan Kemensetneg di era presiden yang berbeda.
Pertama, terjadi pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kedua, di masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
"Pertama, pada saat diserahkan ke Setneg, waktu itu di zaman pemerintahan SBY. Lalu yang kedua, copy hasil TPF yang diserahkan mantan Setneg (SBY) kepada Setneg di era Presiden Jokowi," paparnya saat ditemui di Jakarta, tahun lalu.
Alinea.id sudah berusaha mengkonfirmasi kepada Sudi Silalahi. Dari dua nomor ponsel yang ditenggarai miliknya, salah satunya tidak dapat dihubungi dan lainnya sudah dimiliki orang lain.