Jajaran Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak lebih dari seratus juta batang rokok ilegal dalam ribuan penindakan yang tersebar di berbagai wilayah. Itu ditempuh lewat Operasi Gempur Rokok Ilegal serentak di seluruh Indonesia menyasar toko, pengusaha jasa kiriman hingga modus peredaran dan distribusi rokok ilegal lain.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea dan Cukai, Kemenkeu, Encep Dudi Ginanjar, menjelaskan jajarannya melakukan 3.299 tindakan dan menyita 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Jajarannya juga berhasil menindak sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan.
Operasi, kata Encep, digelar pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023. "Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia," kata Encep dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8).
Jajaran Bea dan Cukai, jelas Encep, juga melakukan 10.015 penindakan dan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal. Jumlah sitaan ini meningkat jika dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir.
Selain kepada TNI, Polri, dan pemda, Encep mengapresiasi para pelaku usaha yang taat dalam menjalankan usahanya. Bea dan Cukai, kata dia, akan terus berupaya menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
"Kami juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian sebagai extra service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal," kata Encep.