close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/10). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
icon caption
Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/10). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Nasional
Jumat, 25 Februari 2022 17:17

Polisi gelar Operasi Keselamatan Jaya, 7 pelanggaran jadi sorotan

Sejumlah pelanggaran itu sesuai aturan lalu lintas yang berlaku serta dengan dendanya.
swipe

Operasi Keselamatan Jaya 2022 berlangsung mulai  1-14 Maret 2022. Ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam operasi ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo telah memberikan konfirmasi kepada wartawan terkait hal tersebut. Sejumlah pelanggaran itu sesuai aturan lalu lintas yang berlaku serta dengan dendanya.

"Iya (Ditlantas Polda Metro gelar Operasi Keselamatan Jaya)," ujar Sambodo, saat dikonfirmasi, Jumat (25/2).

Ketujuh pelanggaran itu seperti, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. Berdasarkan pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Sambodo menyampaikan, ada juga pelanggaran terkait pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur yang terancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta. Sementara untuk pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Untuk pelanggaran keempat, kata Sambodo, tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar tersebut akan diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250.000.

Bagi pelanggar yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol juga akan diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Untuk para pengendara yang melawan arus terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Untuk jenis pelanggaran ketujuh, yakni bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. Menurut Sambodo, telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ.

“Pelanggaran tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” ujar Sambodo.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan