close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto korlantaspolri.go.id
icon caption
Penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto korlantaspolri.go.id
Nasional
Kamis, 30 Juni 2022 15:50

Evaluasi Operasi Patuh 2022: Penggunaan ETLE mobile lebih gencar

Penggalakkan ETLE mobile yang menggunakan kamera telepon genggam dilakukan di jalan tol maupun bukan jalan tol.
swipe

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengevaluasi Operasi Patuh 2022 yang telah resmi berakhir. Operasi ini telah menjaring banyak pengendara dengan berbagai pelanggaran dan penindakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan adanya penerapan ETLE mobile yang lebih gencar. Penggalakkan ETLE mobile yang menggunakan kamera telepon genggam dilakukan di jalan tol maupun bukan jalan tol.

"Polri akan mengoptimalkan ETLE mobile di tol ataupun bukan jalan tol," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (30/6).

Menurutnya, kebijakan itu diambil karena jumlah penindakan dan pelanggaran semakin besar. Apabila dibandingkan dengan 2021 mengalami peningkatan 874 kejadian atau 68%.

Peningkatan itu disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurang kesadaran masyarkaat dalam berlalu lintas, serta masih banyak kendaraan yang tidak layak jalan dan lingkungan. Tidak hanya itu, ETLE statis serta mobile belum menjangkau semua jalan.

"Dibandingkan 2021 mengalami peningkatan," ujar Ramadhan.

Sebagai informasi Polri menggunakan ETLE statis dan mobile dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022. Operasi patuh dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia mulai 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.

ETLE mobile yang dimaksud adalah kamera handphone (HP) yang digunakan petugas kepolisian untuk memotret pelanggar lalu lintas. Hasil jepretannya sebagai bukti untuk melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

Telepon genggam yang dipakai para petugas kepolisian merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas. Kemudian jika pengendara melanggar maka akan dikeluarkan surat konfirmasi sesuai dengan alamat nomor polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Dengan adanya sistem penilangan tersebut diharapkan dapat meminimalisir kontak langsung pihak polisi kepada masyarakat, karena petugas kepolisian tidak akan menegur namun hanya mengambil foto warga yang melanggar peraturan lalu lintas. Sasaran penilangan hanya diberikan kepada para pelanggar yang kasat mata.

Yakni, seperti tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.

Kepolisian juga melakukan kegiatan imbauan dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Sementara itu untuk penegakan hukum akan dilaksanakan melalui teguran simpatik dan juga menggunakan ETLE.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan