Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin ini hingga 23 Juli. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan jajarannya yang akan bertugas untuk 'tidak bernegosiasi' saat menggelar operasi.
"Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat. Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali," kata Karyoto memberikan amanat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Karyoto juga berpesan agar para personel Polda Metro Jaya yang akan turun ke lapangan dalam Operasi Patuh Jaya mempersiapkan diri sebaik mungkin. Baik dari sisi pribadi maupun kendaraan yang akan digunakan.
"Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan. Apalagi personel yang bermain-main dengan pelanggaran lalu lintas," ujar Karyoto menekankan.
Ia juga meminta jajarannya untuk bersinergi dengan instansi terkait sehingga Operasi Patuh Jaya 2023 dapat terlaksana sukses.
Operasi Patuh Jaya 2023 digelar Polda Metro Jaya digelar selama 14 hari mulai Senin ini hingga 23 Juli. Polisi menargetkan 14 pelanggaran.
Ada 14 pelanggaran yang dijadikan target operasi tersebut yakni:
Melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan HP saat mengemudi
Tidak menggunakan helm SNI
Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
Melebihi batas kecepatan
Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi denda tilang. Denda tilang berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).