Polri memberlakukan sanksi kurungan penjara terhadap empat orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Hanya saja Polri tidak merinci siapa saja yang mendapatkan sanksi kurungan tersebut.
Polri hanya menyebut sanksi kurungan itu diberikan usai melakukan Operasi Yustisi selama 29 hari.
"Selama 29 hari pelaksanaan, Operasi Yustisi mulai 14 September-12 Oktober 2020 telah memberikan kurungan sebanyak empat kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers secara daring, Selasa (13/10).
Awi menyatakan, selama 29 hari Operasi Yustisi telah diberikan penindakan terhadap 6.002.919 orang di seluruh Indonesia. Dari jutaan pelanggar, sebanyak 55.360 orang mendapat sanksi denda.
"Dengan total Rp3.429.092.675," tutur Awi.
Lebih lanjut Awi menjelaskan, aparat kepolisian juga telah memberikan teguran lisan sebanyak 4.173.850 kali. Sedangkan teguran tertulis sebanyak 805.258 kali.
Kemudian, sanksi sosial telah diberikan sebanyak 578.345 kali, dan penutupan tempat usaha mencapai ratusan ribu kali.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 390.102 kali," tutur Awi.
Untuk diketahui, Operasi Yustisi dilakukan tim gabungan guna menekan penularan Covid-19, dengan memastikan protokol kesehatan dan aturan dalam PSBB dilakukan oleh masyarakat.