close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Polri mengenakan masker saat bertugas di Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/3/2020)/Foto Antara/Anindira Kintara.
icon caption
Anggota Polri mengenakan masker saat bertugas di Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/3/2020)/Foto Antara/Anindira Kintara.
Nasional
Selasa, 15 September 2020 13:46

Aparat sediakan fasilitas sidang di tempat saat Operasi Yustisi

Operasi Yustisi untuk menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
swipe

Operasi Yustisi untuk menertibkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dilakukan serentak mulai kemarin. Penegakan disiplin masyarakat diharapkan dapat menekan penyebaran virus SARS-Cov lebih terkendali, bahkan secara berangsur-angsur menurun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Polisi Awi Setiyono menjelaskan, penegakan kedisiplinan diterapkan secara bertahap mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum. Dimulai langkah teguran mematuhi protokol kesehatan hingga sanksi denda dan kerja sosial, bahkan pencabutan izin tempat usaha.

Dalam penerapan sanksi, Polri bekerja bersama TNI, pemerintah daerah, termasuk para stakeholder terkait. Bahkan, melibatkan komunitas-komunitas masyarakat. Untuk sanksi, kata Awi, disesuaikan dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 dan mengikuti peraturan daerah.

Juga akan disediakan fasilitas sidang di tempat, dengan melibatkan pihak kejaksaan, panitera dan hakim. Ketika terjadi pelanggaran, hakim bisa menyidangkan dan menjatuhkan putusan bagi pelanggar. Pelanggar bisa langsung membayar denda atau bisa disanksi hukum kerja sosial.

"Sasaran Operasi Yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Makanya, kembali lagi ke wilayah masing-masing bagaimana penerapannya," kata Awi dalam dialog di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/9) kemarin.

Operasi Yustisi digelar bersamaan dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperketat. PSBB diperketat akan berlaku dari 14 hingga 27 September 2020. "Rem darurat" ini kembali ditarik oleh Gubernur Anies Baswedan karena pertumbuhan pasien positif Covid-19 semakin tak terkendali.

Awi menjelaskan, dalam operasi ini polisi tetap mengedepankan upaya persuasif simpatik. Bila saat melakukan sosialisasi dan menemukan masyarakat tanpa masker, polisi harus memberi masker cadangan yang sudah disiapkan oleh setiap anggota polisi di lapangan.

Setelah pendisiplinan penggunaan masker di masyarakat, kata Awi, berikutnya akan dilengkapi dengan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Operasi akan melibatkan dan memberdayakan komunitas-komunitas yang selaras dengan program perpolisian masyarakat. Contohnya adalah komunitas masyarakat yang ada di pasar, mal, terminal, stasiun kereta, komunitas sepeda, komunitas di perumahan-perumahan dan lainnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat berharap pemerintah tegas dalam penerapan Operasi Yustisi ini. Agar kesadaran masyarakat terbangun, termasuk di daerah-daerah dan lokasi usaha seperti pasar dan permukiman padat warga. 

Menurut Erik, para pelaku usaha memiliki komitmen dalam mendukung upaya pemerintah mengutamakan pemulihan kesehatan. Bahkan, kata dia, pengusaha sudah menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing seperti yang dianjurkan pemerintah.

Penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha seyogianya diikuti dengan kepatuhan dari masyarakat. Karena, jelas Erik, ada sanksi pemerintah bagi para pelaku usaha. Misalnya penutupan operasional usaha saat ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di dalam tempat usaha.

"Kami mengimbau kerja sama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan di tempat-tempat usaha, sehingga sanksi penutupan atau denda bahkan penutupan tempat usaha tidak perlu terjadi," jelas Erik disitat dari setkab.go.id, Selasa (15/9).

Erik menambahkan, KADIN mendukung pemulihan kesehatan sebagai pilihan prioritas saat ini. "Makin cepat kita sehat makin cepat juga perekonomian bisa cepat bergerak kembali," jelas Erik.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan