Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya mulai Senin ini (18/9). Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap operasi ini dilaksanakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September - 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2023,” tulis TMC Polda Metro, di akun instagramnya @tmcpoldametro, Senin (18/9/2023).
Berikut 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasara dalam Operasi Zebra Jaya 2023:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pelanggan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tisk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan untuk fungsinya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban pembohong parkir.