close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menindak pengendara motor yang tidak memiliki kelengkapan surat saat Operasi Zebra Krakatau 2018 di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/10)./Antara Foto.
icon caption
Petugas menindak pengendara motor yang tidak memiliki kelengkapan surat saat Operasi Zebra Krakatau 2018 di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/10)./Antara Foto.
Nasional
Senin, 15 November 2021 09:49

Operasi Zebra mulai digelar, ini jenis pelanggaran yang akan ditindak

Operasi Zebra kali ini melibatkan 3.070 personel gabungan.
swipe

Operasi Zebra resmi digelar mulai hari ini hingga 28 November 2021, di seluruh jajaran polda di Indonesia. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, ribuan personel gabungan akan memberikan sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas.

“Melibatkan 3.070 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).

Menurut Fadil, Operasi Zebra kali ini akan menindak pengguna knalpot bising, penggunaan sirine dan strobo tidak sesuai peruntukannya, dan pelanggaran rambu lalu lintas lainnya.

Untuk penggunaan pelat kendaraan tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), personel, meminta pengendara pulang ke rumah mengambil pelat nomor sebenarnya.

“Sudah dipetakan di mana saja penggunaan strobo dan sirine yang tidak memiliki hak demi menghindari kemacetan,” ucapnya.

Fadil menambahkan, Operasi Zebra ini juga dilakukan karena adanya peningkatan kemacetan di wilayah Jakarta. Pada Juli lalu, indeks kemacetan hanya 8% dan terus naik 40% saat ini.

Ia memastikan, Operasi Zebra akan berfungsi melerai kerumunan dengan memanfaatkan kamera CCTV pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk tetap menjaga penularan Covid-19.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan