Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra secara serentak dalam dua minggu ini. Operasi ini dilakukan di seluruh Indonesia mulai hari ini (4/9).
"Operasi Zebra digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/9).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara. Sebab, sudah ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas.
Penetapannya disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran pertama adalah melawan arus. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengendara yang melawan arus tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.
Kedua, terkait berkendara di bawah pengaruh alkohol. Ketentuan ini sesuai Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
Ketiga, menggunakan HP saat mengemudi. Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.
Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.
Kemudian, tidak Menggunakan Helm SNI. Menurut pasal 291 ayat 1, jika pengendara motor tak menggunakan helm SNI bisa dikenakan sanksi pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Lalu pada ayat 2 ditetapkan pengendara yang membiarkan penumpangnya tak menggunakan helm SNI dapat dikenakan sanksi serupa.
Pelanggaran berikutnya, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Jika tidak menggunakan sabuk pengaman, maka bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan atau denda. Hal tersebut tertuang dalam UU yang sama pada Pasal 289.
Pelanggaaran terkait melebihi batas kecepatan juga menjadi prioritas. Hal ini sesuai dengan Pasal 286 ayat lima.
Terakhir, perihal berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Ketentuan ini bisa dianggap melanggar Pasal 281.