close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Rabu, 10 Februari 2021 15:36

Operator Ihsan Yunus serahkan 2 sepeda Brompton kepada KPK

Sepeda akan disita apabila berkaitan dengan kasus dugaan suap bansos Covid-19 yang menjerat bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.
swipe

Agustri Yogasmara menyerahkan dua sepeda Brompton kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020 yang menjerat bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini, saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/2).

Berikutnya, penyidik akan dilakukan analisis lebih lanjut terhadap dua sepeda tersebut. Menurutnya, bukan tak mungkin akan disita apabila berkaitan dengan kasus.

"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini, tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," jelas Ali.

Sosok Agustri muncul setelah reka ulang perkara, Senin (1/2). Dalam rekonstruksi, dia disebut sebagai operator anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Ihsan Yunus, yang diduga menerima Rp1,53 miliar dan sepeda Brompton dari tersangka Harry Sidabuke (HS).

Adapun Harry bersama tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan berkas perkaranya telah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (2/2). Dua pihak swasta itu diterka menyuap Juliari serta pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Bagian Juliari diduga mencapai Rp17 miliar. Perinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan