Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan memberikan insentif kepada pekerja angkutan umum di Ibu Kota. Pangkalnya, terdampak kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang rencananya efektif berlaku Jumat (10/4), pukul 00.00.
"Salah satu yang sangat terdampak siginifikan, adalah sektor industri angkutan umum," kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jakarta, Shafruhan Sinungan, dalam suratnya kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (9/4).
"Kami mohon kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta untuk dapat memberikan insentif atau stimulus bantuan kepada angkutan umum yang ada di Provinsi DKI Jakarta untuk kurun jangka waktu satu tahun ke depan," sambungnya.
Organda mencatat, omzet angkutan umum merosot 75%-100% sebelum PSBB diterapkan. Ini dirasakan hampir seluruh penyedia jasa angkutan umum di Jakarta.
Dampak terparah dirasakan operator bus pariwisata. Sama sekali tidak memiliki pendapatan.
"Semua moda angkutan umum sudah tidak mampu lagi mempertahankan kelangsungan hidup usahanya. Sehingga, tenaga kerja di sektor industri transportasi terancam dirumahkan dan tidak bekerja atau terancam PHK," jelasnya.
Menurut Shafruhan, pemprov harus membantu dalam menjamin kelangsungan usaha angkutan umum di Jakarta. Dalihnya, mencegah terjadinya pailit dan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Dalam suratnya, Organda mengajukan beberapa permintaan insentif. Membebaskan biaya bea balik nama kendaraan baru (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik pokok maupun tunggakan; membebaskan semua retribusi daerah untuk angkutan umum; penyedia jasa yang berkontrak dengan Transjakarta tetap dibayar penuh, baik operator maupun pengemudinya; serta memberikan bantuan dana kepada pekerja, seperti awak kendaraan, mekanik, dan staf sebagai jaring pengaman sosial.
Pemerintah pusat menyetujui Jakarta menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran coronavirus anyar (Covid-19). Ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020.
Saat memberlakukan PSBB, Pemprov Jakarta akan membatasi jumlah penumpang angkutan umum maksimal 50% dari kapasitas, armada yang diperkenankan beroperasi, dan jam layanan.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (10) huruf a Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, transportasi umum dan pribadi diperkenankan beroperasi. Namun, mesti memperhatikan jumlah penumpang dan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).
Khusus ojek daring (online), sesuai lampiran Permenkes 9/2020, dilarang mengangkut penumpang. Hanya diperkenankan membawa barang ataupun makanan. Namun, Anies Baswedan mengupayakan sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa mengantar orang.