Otak pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial AG akhirnya tak lagi bisa melarikan diri. Tersangka yang merupakan seorang residivis itu nekat mencekik polisi dalam kondisi tangan terborogol. Akibat perlawanan yang dilakukannya, AG tewas ditembak polisi.
“Tersangka itu telah ditembak mati karena melawan petugas saat diamankan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agus Andrianto, di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sumatera Utara.
Kata Agus, tersangka AG merupakan orang yang merencanakan pembunuhan terhadap satu keluarga terdiri atas ayah bernama Muhajir (50) istrinya Suniati (49) dan Solihin (12) anaknya. Muhajir diketahui bekerja di Pabrik Kacamata PT Domas Intiglass Perdana. Dalam melancarkan aksinya, AG dibantu oleh rekannya berinisial RO.
Tersangka AG dan RO usai membunuh para korban sempat melarikan diri. Namun, pelariannya berakhir setelah berhasil ditangkap personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut di sebuah ruko yang terletak di Jalan Flamboyan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Minggu (21/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Kemudian, saat dibawa tersangka AG menyerang personel polisi yang mengendarai mobil dengan cara mencekik dengan kondisi tangan tersangka diborgol," ujar Irjen Agus.
Ia mengatakan, seorang petugas melakukan penembakan ke arah punggung tersangka hingga tewas. Pada mobil berbeda tersangka RO mencoba melarikan diri, sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kakinya. Kedua tersangka itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru. Selanjutnya, dipindahkan ke RS Bhayangkara Medan.
Sedangkan tersangka lainnya berinisial DN, warga Tanjung Morawa, telah ditangkap personel Polres Deli Serdang lebih dulu atau pada Kamis (18/10).
Menurut Kapolda, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi karena sakit hati. Dari pengakuan pelaku, korban Suniati sering mengejek tersangka AG dengan sebutan ‘rombongan gajah’ karena memiliki badan besar hingga akhirnya menaruh dendam.
Kemudian, pada Senin (9/10) tersangka AG mendatangi rumah korban di Dusun III Gang Gambutan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dengan alasan meminjam uang. Setelah itu, tersangka AG memukul kepala Muhajir menggunakan batu bata.
Setelah AG beraksi tersangka RO lalu masuk ke rumah korban dan mengikat Muhajir dengan lakban. Selain itu, kedua tersangka AG dan RO juga mengikat dan menutup mulut Suniati dan Solihin dengan lakban.
Kemudian giliran tersangka DN yang berperan. DN mengambil mobil dan membawa ketiga korban ke salah satu jembatan di Kecamatan Telun Kenas, Kabupaten Deli Serdang. Di sanalah korban dibuang. (Ant)