Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengatakan, ada indikasi uang yang diberikan kepada Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo (WB), untuk kepentingan Pilkada 2020. Bahkan, duit praktik lancung diterka untuk menyogok suara rakyat.
"Kemungkinan digunakan arti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar dan lain sebagainya. Itu barang kali indikasinya ke situ," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (4/12).
Diketahui, Wenny mencalonkan lagi sebagai bupati bersama calon wakilnya, Ridaya Laode Ngkowe, di Kab. Banggai Laut. Namun, dengan lima orang lainnya saat ini tersandung kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020.
Kendati terendus uang untuk serangan fajar pilkada, Nawawi mengatakan, saat ini pihaknya belum mendalami apakah duit dugaan suap sudah digunakan untuk kepentingan peraga kampanye atau tidak. "Tetapi indikasi awal bahwa ini (uang) dimaksudkan untuk upaya pemenangan di dalam kampanye itu sudah ada," ucapnya.
Nawawi pun menegaskan, lembaga antirasuah tak segan menindak calon kepala daerah atau cakada yang melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun tengah digelar Pilkada 2020, imbuhnya, KPK tetap bekerja sebagaimana biasanya.
"KPK mengambil sikap tetap akan melaksanakan segala tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, jika itu dilangsungkan di tengah-tengah penyelenggaraan pilkada," ucapnya.
Komisi antirasuah sebelumya menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan, Kamis (3/12). Selain Wenny, yaitu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO)
Lalu, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG); Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono (HTO); dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK).
Pada perkaranya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200-Rp500 juta. Sementara dalam giat senyap, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.
Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Uudang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.