close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2020) dini hari. Foto tangkapan layar Youtube.
icon caption
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2020) dini hari. Foto tangkapan layar Youtube.
Nasional
Kamis, 02 September 2021 15:38

OTT Bupati Probolinggo, Kemendagri: Kami minta maaf

Dalam kondisi normal saja ada gubernur, bupati, wali kota, camat, atau kepala desa tidak patuh aturan yang telah disepakati.
swipe

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengaku, prihatin terhadap kepala daerah yang terseret operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). 

Dia menyindir, kasus korupsi jual beli jabatan kepala desa (kades) yang melibatkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) Puput Tantriana Sari.

"Kami juga sangat membenci dan geram dengan kondisi-kondisi sekarang ini. Bagaimana pembekalan yang sudah dilakukan kepada mereka sekian hari, bagaimana pembinaan yang kami lakukan ternyata tidak nempel, mohon maaf, ya di kepalanya,” ucapnya dalam diskusi virtual, Kamis (2/9).

Perilaku kepala daerah yang tercermin dari kebijakan-kebijakannya perlu diawasi bersama. Terkhusus, dalam penanganan pandemi Covid-19. "Semua orang terdampak, jangan dikira cuma anggaran pemerintah daerah saja yang harus dilakukan rasionalisasi. Semua juga melakukan itu, tetapi kita harus bekerja dalam krisis seperti ini, inilah diuji leadership seseorang," tutur Akmal.

Ia pun menganggap, sistem otonomi daerah di Indonesia saat ini diuji pandemi Covid-19, karena peraturan penunjang penanganan sudah jelas. 

Namun, semua gubernur, bupati, walikota, camat, hingga kades belum bergerak bersama dalam penanganan Covid-19. Ia menilai, tidak semua stakeholder itu menyadari adanya krisis pandemi. 

Apalagi, segera melakukan berbagai langkah antisipasi penanganan pandemi Covid-19. "Betapa pandemi ini menimbulkan dampaknya sangat dahsyat," ujar Akmal.

Dalam kondisi normal saja ada gubernur, bupati, walikota, camat, atau kepala desa tidak mematuhi aturan yang telah disepakati. Ia mengakui, sudah banyak contoh moral hazard kepala daerah.

"Saya katakan sudah sangat banyak surat cinta yang kami layangkan kepada kepala daerah, tetapi apalah makna dari surat teguran itu, misalnya teman-teman media memberitakan perilaku tak baik (kepala daerah terjaring korupsi), ini sanksi yang luar biasa, bagi mereka yang melakukan sepeerti itu, ini fungsi pengawasan yang dilakukan bersama," ucapnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan