close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang suap 6.000 dolar Singapura setara Rp62,16 juta dalam penangkapan di Kepulauan Riau. / Antara Foto
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang suap 6.000 dolar Singapura setara Rp62,16 juta dalam penangkapan di Kepulauan Riau. / Antara Foto
Nasional
Rabu, 10 Juli 2019 22:58

OTT Kepri: KPK amankan duit 6.000 dolar Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang suap 6.000 dolar Singapura setara Rp62,16 juta dalam penangkapan di Kepulauan Riau.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang suap 6.000 dolar Singapura setara Rp62,16 juta dalam penangkapan di Kepulauan Riau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilakukan pada Rabu (10/7).

"Diamankan uang 6.000 dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/7) malam.

Sampai saat ini, kata dia, terdapat enam orang yang diamankan tim penindakan KPK dan dibawa ke polres setempat.

Enam orang yang diamankan itu terdiri dari unsur kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri sipil (PNS), dan swasta.

Berdasarkan informasi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal oleh KPK di Polres Tanjungpinang, Kepri.

KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (Ant)

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan